bdadinfo.com

Keterkaitan Demokrasi Liberal dengan Presiden Republik Indonesia Pertama Ir Soekarno - News

Ilustrasi Indonesia dan demokrasi liberal

Dikutip dari kanal Youtube Dinasti Ranti, Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan demokrasi liberal pada tahun 1950an.

Perlu diketahui bahwa istilah demokrasi liberal bertolak belakang dengan komunisme ala Republik Rakyat.

Pada dasarnya, demokrasi liberal berperan untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat, seperti sistem presidensial pada Amerika Serikat, sistem parlementer pada Britania Raya, atau sistem semi presidensial pada negara Perancis.

Baca Juga: Berikut Info Pelayanan Samsat Keliling Wilayah Jadetabek Hari Ini, Selasa 7 Maret 2023

Sementara itu, Indonesia menerapkan sistem demokrasi liberal bermula dari hasil konferensi Meja Bundar pada tahun 1949, yaitu bentuk negara Indonesia berubah dari kesatuan menjadi serikat, atau disebut juga sebagai Republik Indonesia Serikat (RIS).

Pada masa RIS, Indonesia terbagi menjadi tujuh negara bagian. Namun, masa berlakunya bentuk negara RIS tidak sampai satu tahun.

Sebab, rakyat Indonesia menyadari adanya taktik Belanda dalam hasil konferensi itu untuk memecah belah bangsa Indonesia.

Baca Juga: Festival Film Indonesia Berduka Atas Kepergian Aktor Senior Ikranagara

Rakyat Indonesia pun menuntut pemerintah pusat untuk mengubah bentuk negara Indonesia menjadi kesatuan.

Kemudian, pada 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan Republik Indonesia dengan hukum dasar yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS ’50).

Pada saat itu, Indonesia juga menganut demokrasi liberal dengan sistem pemerintahan parlementer, yang ditandai dengan banyaknya partai politik seperti Masyumi, PNI, NU, dan PKI.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 7 Maret 2023: Capricorn, Aquarius, Pisces, Aries, Taurus dan Gemini

Sistem pemerintahan parlementer sendiri adalah badan legislatif, atau sekarang dikenal sebagai MPR dan DPR.

Ciri khas sistem pemerintahan parlementer adalah kepala pemerintahan dipegang oleh seorang perdana menteri, sedangkan presiden hanya sebagai simbol kepala negara dan tidak memiliki wewenang untuk menjalankan pemerintahan kabinet.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat