bdadinfo.com

5 Lokasi Penertiban Kendaraan Parkir di Badan Jalan Kota Padang Selama Ramadhan - News

5 Lokasi Penertiban Kendaraan Parkir di Badan Jalan Kota Padang Selama Ramadhan. (Facebook Diskominfo Kota Padang )

- 5 lokasi penertiban kendaraan parkir di badan jalan yang jadi sasaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang selama bulan suci Ramadhan.

Kabid Keselamatan dan Operasional Dishub Kota Padang, Malizar Ade menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan penertiban sebanyak lima kendaraan yang parkir di badan jalan.

"Kita sudah lakukan di beberapa daerah Kota Padang. Hari ini Senin, 10 April 2033 kita melakukan penertiban di sepanjang jalan Seberang Padang hingga jalan Sutan Syahril Kota Padang," katanya dilansir dari Diskominfo Kota Padang, Selasa, 11 April 2023.

Baca Juga: Gubernur Sumbar Geram Marak Pedagang Berjualan dan Parkir di Flyover Kelok 9: Ini Bisa Ancam Keselamatan Jiwa

Lokasi 5 kendaraan yang ditertibkan selama bulan ramadhan yaitu dua kendaraan di daerah Sawahan, dua kendaraan di jalan depan Basko Mall, dan satu kendaraan di jalan Sutan Syahril.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku hingga lebaran idul fitri 2023 mendatang saja, namun juga diberlakukan hingga seterusnya. Terutama di tempat-tempat yang terkenal ramai kendaraan parkir melanggar aturan.

Penertiban juga dilakukan kepada kendaraan juga yang parkir di badan jalan dengan tujuan berdagang menggunakan mobil. Tindakan penertiban itu, pihaknya menderek dan menitipkan kendaraan di Mako SatPol PP Padang.

Baca Juga: Legislator Sebut Lahan Parkir Stasiun Tugu di Yogyakarta Penuh Sesak: Perlu Dikembangkan!

"Ini akan ditindaklanjuti sesuai Perwako nomor 32 tahun 2021. Satu mobil avanza dan satu lagi mobil sedan, sesuai dengan Perwako nomor 32 tahun 2021, kalau untuk derek sanksinya yaitu membayar denda derek sebesar Rp500 ribu satu kendaraan yang langsung masuk ke khas Pemko Padang," sebutnya.

Sebelumnya pihaknya juga sudah melakukan penertiban di depan Basko Mall, 9 April 2023. Sebanyak dua kendaraan membandel yang parkir di badan jalan. Akibatnya, dua kendaraan tersebut langsung di derek oleh Dishub Padang.

Tidak lupa Dishub Padang terus mengimbau seluruh masyarakat Kota Padang agar tetap memperhatikan aturan yang ada di dalam berlalu lintas. Tidak hanya itu, keselamatan berlalu lintas berlalu lintas harus diperhatikan karena bertujuan untuk mengurangi kemacetan di jalan raya.

"Kita imbau masyarakat pengguna jalan, kendaraan sesuai dengan aturan dan tempat yang telah diperuntukan khusus untuk parkir. Ini demi ketertiban dan kelancaran berlalu lintas kita bersama," tukasnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat