- Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.
Teddy Minahasa dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup pada Selasa, 9 Mei 2023 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Diketahui bahwa sebelumnya Teddy Minahasa terlibat kasus narkoba hingga menjadi terdakwa pada kasus tersebut.
Baca Juga: Link Alternatif Situs Streaming Film Online REBAHIN, Koleksi Terbaru 2023
Vonis penjara maksimal telah dijatuhkan majelis hakim pada Teddy Minahasa.
"Mengadili terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti dan secara sah dan menyakinkan tindak pidana turut serta," kata Ketua Majelis Hakim seperti dikutip News dari sidang yang berlangsung.
Pada sidang yang disiarkan secara langsung tersebut, sejumlah pengunjung sidang kompak menanggapi vonis yang dijatuhkan.
Baca Juga: Adu Tiga Produk Xiaomi, Redmi Note 10 Vs Redmi Note 11 Vs Redmi Note 12, Lebih Bagusan Mana?
"Huuuuuu....." kata sejumlah pengunjung usai majelis hakim menjatuhkan vonisnya kepada Teddy Minahasa.
Atas putusan vonis penjara seumur hidup ini, masyarakat melalui media sosial mengungkapkan sejumlah tanggapannya.
Seperti yang dilihat oleh News pada komentar netizen di unggahan akun Twitter Partai Socmed.
Baca Juga: 5 Rumah Makan Padang yang Sukses di Perantauan, Ini Dia Sosok Pengusaha Dibaliknya!
Akun ini berpendapat seharusnya Teddy Minahasa mendapatkan vonis hukuman mati.
Vonis hukumannya lantas dibandingkan dengan hukuman mati yang didapatkan oleh Ferdy Sambo.