bdadinfo.com

Sebelum Beraksi, Pelaku Penusukan di Majalaya Ternyata Sempat Minum 10 Butir Obat Antimo - News

Kurang dari 24 Jam, Polsek Majalaya Polresta Bandung berhasil tangkap pelaku penusukan di Majalaya, Minggu (14/5).    (Polresta Bandung)



- Sebelum viral, kurang dari 24 Jam, Polsek Majalaya Polresta Bandung berhasil tangkap pelaku penusukan di Majalaya, Minggu (14/5) kemarin.

Pelaku DH (28) penusukan terhadap pedagang di Jalan Raya Laswi Kampung Ciwalengke, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya terjadi sekitar pukul 18.40 WIB
 
"Dimana korban pada saat sedang berdagang dan akan ke warung melihat ada pemabuk yang berdiri di depan tokonya," kata Kusworo di Soreang, Selasa,16 Mei 2023.

Pelaku beraksi dalam keadaan mabuk miras disertai obat Antimo sebanyak 10 butir.

"Sempat terjadi cekcok mulut sebelum penusukan," ujarnya.

Baca Juga: Unsur-Unsur Teks Debat, Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 179 180 181 182 Kurikulum 2013

Kusworo menambahkan setelah cekcok mulut, tersangka DH langsung memukul korban menggunakan senjata tajam jenis gunting ke arah lengan kiri korban.

"Korban mengalami luka robek dan dijahit sebanyak 16 jahitan," tuturnya.

Lanjut Kusworo, adapun motif tersangka DH tersinggung karena tatap-tatapan dengan korban, jadi terkesan oleh tersangka seperti menantang.

"Kondisi tersangka saat itu adalah pengaruh minuman keras, jadi sorenya karena ini kejadian jam 18.40 sorenya tersangka minum antimo sebanyak 10 butir, kemudian dicampur dengan minuman anggur merah, kristal dan enkasari," jelas Kusworo.

Tersangka DH datang ngajak berkelahi dan korban ditusuk menggunakan gunting yang dimiliki oleh tersangka.

Baca Juga: Ujian Ketahanan Asus ROG Phone 7 Ultimate: Ponsel Gaming Andal yang Bertahan dalam Penyiksaan

"Gunting ini yang biasanya gunting ini digunakan untuk cukur jenggot dan kumis milik tersangka," terangnya.

Dikatakan Kusworo, kurang dari 24 jam bisa diamankan tersangka oleh Polsek Majalaya yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Majalaya dirumah tersangka.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat kepada korban dan dijerat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat