bdadinfo.com

Johny G Plate Tersangka Korupsi, Mahfud MD Yakin Lakukan Ini: Sebagai Menko Polhukam Saya akan... - News

Tanggapan Menko Polhukam Mahfud MD soal penetapan tersangka Johny G Plate (Instagram @mohmahfudmd)

- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejagung Rabu 17 Mei 2023 lalu.

Adapun Menkominfo Johny G Plate diduga melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 hingga 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Menko Polhukam Mahfud MD pun angkat bicara ihwal pertapan Johny G Plate sebagai tersangka korupsi.

Baca Juga: Waspada! Simak 5 Virus Komputer Paling Berbahaya Sepanjang Sejarah di Era Digital

Menurut Mahfud MD, pihak Kejagung tak akan bisa menetapkan Johny G Plate sebagai tersangka korupsi jika tak memiliki dua alat bukti yang cukup.

Namun, dengan penetapan Menkominfo sebagai tersangka, sudah menunjukkan bahwa Kejagung memiliki dua alat bukti tersebut.

Menurut Mahfud MD, dirinya telah mengetahui bahwa Korps Adhiyaksa tengah menyidiki dan menyelidiki kasus dugaan korupsi ini sedari lama.

Baca Juga: Dua PSK di Padang Dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok, Salah Satunya Sudah Dua Kali Direhab

Penyidikan kasus ini pun, diiklaim Mahfud MD dilakukan dengan sangat cermat. Sebab, bisa saja dipelintir ke arah politisasi.

Diketahui, Menkominfo Johny G Plate diketahui merupakan Sekjen Partai NasDem. Dimana, pada Pemilu 2024 mendatang, NasDem mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden.

"Kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik," ungkap Mahfud MD dalam keterangannya, dikutip Jumat 19 Mei 2023.

Baca Juga: Beats Studio Buds+ Resmi Diluncurkan, Hadir Teknologi ANC dengan Daya Tahan Baterai Meningkat

Mahfud MD menegaskan, jika Kejagung telah memiliki dua alat bukti yang cukup tapi tak melaksanakan tindakan hukum, maka tindakan tersebut sangat bertentangan dengan hukum.

Sudah sepatutnya, seperti yang diatur dalam aturan perundang-undangan, jika terdapat dua alat bukti yang cukup maka status hukum orang tersebut harus ditingkatkan.

"Tapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka bertentangan dengan hukum," jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat