– Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) di tahun 2023 ini.
Tak hanya itu, Pemprov Sumut juga menyelenggarakan program pembebasan bea balik nama kendaraan kedua.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumut berlangsung mulai 29 Mei hingga 30 September 2023.
Untuk jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumut, pemilik kendaraan kendaraan bisa mengeceknya dengan menggunakan aplikasi Cek Pajak.
Baca Juga: Resep Ayam Rica-rica Kemangi yang Cocok Disantap dengan Nasi Hangat
Baca Juga: Bocoran Genshin Impact Mengungkapkan Dua Karakter Terbaru dari Organisasi Misterius
Adapun berikut adalah daftar pembebasan pajak kendaraan di Sumut.
- Bebas denda pokok pajak dan SWDKLLJ
- Bebas denda balik nama kendaraan kedua (BBNKB II)
- Bebas bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB II)
- Bebas pajak progresif
- Bebas tunggakan pokok PKB
Dengan adanya program ini, pemiliki kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak perlu membayar sanksi administrasi.