bdadinfo.com

Awas! Nunggak Bayar Pajak 2 Tahun Berturut-turut, Status Kendaraan 'Bodong' - News

Sumatera Barat Waspada! Jika Nggak Bayar Pajak 2 Tahun Berturut-turut Kenderaan Anda Statusnya 'Bodong'

- Kabar terbaru bagi pendendara bermotor kepada seluruh pemilik surat tanda nomor kendaraan atau STNK di seluruh Indonesia terutama di Sumatera Barat.

Ada kejutan dari pemerintah mulai tahun 2023 nanti jadi siap-siap jadi sekarang dan teman-teman wajib tahu informasi penting ini jangan sampai ketinggalan.

Bahwasanya pemerintah akan mulai menerapkan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan atau STNK yang akan dimulai pada tahun 2023.

Menurut Direktur jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fathoni mengatakan jika masyarakat tidak melakukan perpanjangan pajak selama 2 tahun berturut-turut untuk jenis STNK 5 tahunan yang telah habis dari tim Pembina Samsat nasional.

"Sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan mulai tahun 2023 yang sudah efektif dan ini tinggal menunggu beberapa hari lagi," tegasnya yang dilansir dari Youtube RANNO ENTERTAINMENT baru-baru ini.

Dia menerangkan STNK yang sudah mati 2 tahun berturut-turut atau sudah tidak diperpanjang maka kendaraannya akan menjadi bodong permanen karena data registrasi dan identitas pada STNK Telah dihapus oleh Samsat.

Baca Juga: Tiga Pria Ditangkap Setelah Melempar Anjing ke Rawa, Aksi Keji Ini Curi Perhatian Publik

"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan kembali hanya jadi souvenir saja nantinya ada mobil ada motor. Tetapi hanya dipajang di rumah saja Tidak bisa dibawa ke jalan umum selama 2 tahun tidak membayar pajak yang 5 tahunan nanti STNK-nya akan diblokir," ungkapnya.

Dan agar kebijakan ini efektif meningkatkan kepatuhan masyarakat pemerintah provinsi atau Pemprov nilai perlu untuk menghapus pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Atau PKB secara rutin karena masyarakat malah akan memilih untuk menunda pembayaran PKB jadi nantinya pemerintah provinsi harus menghapus sistem pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PKB

Jadi kalau pemutihan pajak berulang ini akan tidak mendidik masyarakat kalau pemutihan dihapus dan dipertegas pasal 74 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan ini justru akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak dan membayar pajak tepat waktu.

Bagi Para pemilik kendaraan bermotor jadi anda siap-siap semuanya yang selama 2 tahun berturut-turut tidak membayar pajak STNK yang 5 tahunan maka nantinya akan dihapus dari identitas registrasi pada STNK jadi nantinya akan bodong.

Baca Juga: Polda Sumbar Ungkap 4 Kasus TPPO dalam Bulan Juni 2023

Kendaraan bermotor anda baik itu motor maupun mobilnya jadi teman-teman Silahkan membayar pajak apabila anda yang sudah 2 tahun tidak membayar pajak STNK 5 tahunan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat