bdadinfo.com

Tak Lunasi Pajak, Sejumlah Hotel dan Restoran di Kota Padang Ditempel Stiker Teguran oleh Bapenda - News

Bapenda Kota Padang menempel stiker teguran ke sejumlah hotel dan restoran yang belum melunasi pajak daerah, Selasa, 30 Mei 2023 (Foto/Tio Furqan)

- Sejumlah hotel dan restoran di Kota Padang dipasangi stiker teguran oleh petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Padang, Selasa, 30 Mei 2023.

Teguran tersebut diberikan Bapenda kepada pihak pengelola hotel dan restoran yang terdata belum melunasi pajak daerah.

Kepala Bapenda, Yosefriawan melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakarsa menyebut, sesuai data dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), setidaknya ada 11 hotel di Kota Padang yang belum melunasi pajak.

Baca Juga: Tangkap Tangan! Seorang Pelaku Penggelapan BBM Bersubsidi di Pasaman Barat Diciduk Polda Sumbar

"Hari ini kita memasang stiker teguran di sejumlah hotel dan restoran yang belum melunasi pajak. Ini sekaligus sebagai efek jera bagi pengelola," kata Ikrar.

Dikatakan Ikrar, total tunggakan dari 11 hotel tersebut mencapai kurang lebih Rp8 miliar dari target pajak hotel per tahun di Kota Padang sebesar Rp55 miliar.

Selanjutnya, untuk hotel dan restoran yang sudah ditempel stiker teguran, Bapenda memberi waktu 7 hari ke depan kepada pihak pengelola hotel dan restoran agar melunasi tunggakan pajaknya.

Baca Juga: Polda Sumbar Ringkus Dua Pelaku Penggelapan BBM Bersubsidi di Bukittinggi

"Kita kasih waktu 7 hari terhitung dari hari ini, jika dalam 7 hari itu belum ada pembayaran, nanti kita bersama Satpol PP dan tim akan melakukan penyegelan dan kita tutup sementara," tambahnya.

Berdasarkan pantauan Haluan di lapangan, salah satu hotel yang ditempeli stiker oleh petugas Bapenda adalah The Axana Hotel.

Berdasarkan data dari BPK, tunggakan pajak The Axana Hotel mencapai kurang lebih Rp160 juta selama 3 bulan. Selain itu, pajak The Axana Hotel terbilang cukup kecil, yaitu Rp31 juta per bulan.

Baca Juga: Polda Sumbar Ungkap Kasus Illegal Logging di Kabupaten Solok, Satu Orang Tersangka Diamankan

"Jadi untuk hotel sebesar Axana, jumlah tersebut (Rp31 juta) tidak wajar. Hotel kecil saja di Kota Padang lebih besar dari itu. Ini tidak kooperatif, karena di Axana sendiri juga mencakup pajak hiburan, pajak restoran dan pajak hotel," ucap ikrar.

Dikatakan Ikrar, selain The Axana Hotel, ada beberapa hotel lagi yang masih dilakukan pemeriksaan oleh BPK.

"Untuk The Axana Hotel hari ini hasilnya sudah keluar dan diberikan review oleh BPK. Ditemukan adanya kekurangan bayar pajak. Untuk wajib pajak pihak hotel juga mengelak, alasannya besok dan besok," tutur Ikrar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat