bdadinfo.com

Dinas Perindag Provinsi Sumbar Gelar Sosialisasi Konsumen Cerdas di Kabupaten Agam - News

Sosialisasi konsumen cerdas oleh Pemprov Sumbar (amcnews)

- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menggelar Sosialisasi Konsumen Cerdas kepada sejumlah masyarakat Agam di Hotel Sakura Syariah, Lubuk Basung, Kabupaten Agam, pada hari Kamis, 13 Juli 2023.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Ismunandi, serta Sekretaris Dinas Perindag Naker Agam, Aguska Dwi Fajra, dan beberapa pejabat lainnya.


Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat Novrial menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan menjadikan mereka sebagai konsumen cerdas.

Baca Juga: Amerika Serikat-Korea Selatan Bakal Bertemu, Diduga Bahas Penggunaan Senjata Nuklir Hadapi Korea Utara

Ia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai konsumen, tidak hanya bagi masyarakat di Kabupaten Agam, tetapi juga menjadi contoh bagi masyarakat di daerah lainnya.

Novrial menekankan pentingnya kewaspadaan saat membeli barang. Ia mengingatkan masyarakat agar teliti dan memperhatikan dengan baik sebelum membeli suatu produk.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah memastikan produk tersebut telah memenuhi standar nasional Indonesia. Selain itu, tanggal kedaluwarsa juga harus diperhatikan secara seksama.

Baca Juga: Informasi Cuaca Wilayah Makassar, Kendari, Palu dan Manado Jumat, 14 Juli 2023

"Masyarakat jangan terpengaruh dengan tawaran diskon berlebihan. Kita harus teliti sebelum membeli, jangan sampai tanggal kedaluwarsanya sudah lewat," ujar Novrial.

Selama sosialisasi, masyarakat juga diajarkan tentang bagaimana memilih produk yang sehat meskipun dengan harga yang terjangkau.

Mereka juga diberitahu tentang hak-hak mereka sebagai konsumen dan pentingnya melaporkan apabila mendapati produk yang bermasalah.

Baca Juga: Wuling Air EV Sabet Predikat Green Product of The Year SME Awards 2023, Hadiah Terindah Ulang Tahun Wuling

Menurut Novrial Perlindungan konsumen ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang beredar memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan juga lingkungan.

Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Agam dapat lebih sadar akan hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat