bdadinfo.com

Tidak Asal Beri, Inilah Tata Cara Pembagian Harta Warisan Masyarakat Minangkabau, Dibagi Dua Kategori - News

Tata cara pembagian warisan di Minangkabau (Tangkapan Layar Youtube Kaba Rantau Official)

– Setiap wilayah di Indonesia memang memiliki cara unik dalam beberapa tradisi, salah satunya Minangkabau.

Minangkabau masih sangat kental dengan budaya lokalnya yang sampai saat ini masih mengakar.

Salah satu yang masih dipertahankan adalah bagaimana pembagian warisan orang yang sudah meninggal.

Baca Juga: Belah Bukit Barisan, Tol Bengkulu-Taba Penanjung Senilai Rp4,8 T Beroperasi Pangkas Waktu Tempuh Jadi 15 Menit

Harta waris biasanya dibagikan turun temurun dan dengan konsep yang berbeda.

Ada yang diturunkan ke keluarga dari keturunan ibu, dan sebaliknya, diturunkan dari garis keturunan ayah.

Namun demikian, di masyarakat Minangkabau diturunkan kepada garis keturunan ibu atau disebut matrilineal.

Baca Juga: Menulusuri Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan yang Punya Wilayah Terpisah! Kok Bisa? Ini Penjelasannya

Menariknya, bukan hanya keturunan ibu saja yang dapat menikmati, melainkan juga seluruh anggota.

Hal ini sempat menjadi perdebatan di kalangan masyarakat luas yang menilai konsep Minangkabau yang bertentangan dengan ajaran agama islam.

Perdebatan yang selalu mencari pembenaran bahwa apa yang telah mengakar sampai saat ini sesuai dengan ajaran Islam.

Baca Juga: Mengenal 'Maambiak Tanah' Prosesi Pertama Festival Pesona Hoyak Tabuik Budaya Piaman 2023

Perdebatan itu pada akhirnya diputuskan dalam Kongres Badang Permusyawaratn Alim Ulama pada tahun 1952.

Juga adanya seminar hukum adat Minangkabau pada tahun 1968 yang memutuskan satu hal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat