bdadinfo.com

Ketika Proyek Masjid di Sumsel Jadi Bancakan 12 Pejabat Daerah, Kondisinya Bikin Miris - News

Ilustrasi proyek mangkrak Masjid Sriwijaya, Sumsel (Tangkapan layar YouTube Palpos Channel)

- Salah satu kasus korupsi yang mengakibatkan proyek mangkrak cukup parah adalah Masjid Sriwijaya, di Sumatera Selatan atau Sumsel.

Dikutip dari kanal YouTube Palpos Channel, proyek yang mulai digarap pada tahun 2015 silam itu semula sempat diklaim sebagai masjid terbesar dan termegah di Asia, dengan anggaran sebesar Rp 600 miliar.

Namun ironinya, proyek Masjid Sriwijaya hingga kini belum juga usai alias mangkrak. Itu lantaran praktik korupsi yang dilakukan oleh Alex Noerdin, pria yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Sumsel.

Baca Juga: Usia 26 Tahun Jadi Bupati di Sumbar, Sutan Riska Sempat Diragukan Sang Ibu: Apa Sanggup?

Sejak mangkrak beberapa tahun silam, area pembangunan seluas 15 hektare pun ditutupi pagar seng di sepanjang lokasi.

Mirisnya lagi, proyek Masjid Sriwijaya yang mangkrak dikerjakan tersebut kini kondisinya mulai ditumbuhi rumput.

Nah terkait hal itu, mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sendiri telah divonis 12 tahun penjara.

Baca Juga: Baru Berusia 36 Tahun Sudah Jadi Bupati di Kalimantan Selatan, Saidi Mansyur Koleksi 5 Tronton

Namun pada 2022, ia melakukan banding, dan akhirnya Pengadilan Tinggi (PT) Palembang memutuskan mengurangi hukum Alex menjadi 9 tahun penjara.

Alex tak sendiri. Dikutip dari tvone, kasus ini menjerat 12 terdakwa. 

Mereka di antaranya mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya (Eddy Hermanto), Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya (Syarifudin MF), Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya (Dwi Kridayani) dan Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya (Yudi Arminto).

Baca Juga: Usia 26 Tahun sudah Jadi Bupati di Sumbar, Rupanya Segini Harta Sutan Riska

Selain itu, mantan Sekda Pemprov Sumsel (Mukti Sulaiman) dan mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel (Ahmad Nasuhi).

Selanjutnya, mantan Asisten Kesra Sumsel (Akhmad Najib), mantan Kepala BPKAD Sumsel (Laonma PL Tobing), Tim Leader Pengawas PT Indah Karya (Loka Sangganegara) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat