bdadinfo.com

Meskipun Banyak Kritikan, Baleg DPR RI Targetkan RUU TPKS Disahkan Jadi UU pada Bulan Ini - News

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya.  (dpr.go.id/Jaka/Man)

News - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) DPR RI Willy Aditya targetkan RUU yang sedang menjadi pembahasan bisa dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU pada bulan April ini. 

“Sesuai jadwal, besok pleno pengambilan keputusan tingkat I di Baleg. Setelah itu saya sudah bersurat ke pimpinan untuk dapat ke Paripurna. Jadi ini kan masa sidang sampai 14 April ya, kita tentu berharap sudah diparipurnakan sebelum itu, paling telat 14 April lah," kata Willy, di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 4 April 2022.

Menurutnya, setelah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Panja, RUU TPKS akan dibahas kembali oleh Tim Perumus sebelum akhirnya dilakukan pembahasan pada Pembicaraan Tingkat I dan Tingkat II. 

Baca Juga: Eksploitasi Seksual dan Pemaksaan Perkawinan Diakomodir dalam RUU TPKS

"Panja RUU TPKS melakukan 5 rapat secara maraton terkait pembahasan 588 Daftar Inventaris Masalah (DIM) bagi RUU TPKS sejak Rabu 30 Maret 2022 hingga hari ini," ujarnya.

Senada dengan Willy, anggota Baleg DPR RI Supriansa juga mengungkapkan bahwa Baleg DPR RI telah menargetkan RUU ini untuk dibahas dalam Rapat Paripurna terdekat. 

Ia juga menjelaskan bahwa UU TPKS merupakan undang-undang yang sedang ditunggu dan diharapkan oleh masyarakat. 

Baca Juga: PKS Setuju RUU Perubahan Kedua atas Undang-undang Narkotika Dilanjutkan ke Tahap Selanjutnya

 “Kita upayakan RUU TPKS ini sudah bisa disahkan dalam waktu dekat dan kita masukan di Rapat Paripurna, itu target kita. Jadi punya target betul-betul cepat karena ini menjadi harapan masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa masyarakat di luar sangat menunggu pengesahan RUU TPKS ini. 

"Kami sebagai wakil rakyat harus menerjemahkan itu bahwa harapan besar masyarakat yang ada di luar itu harus kita laksanakan,” ujar Supriansa. 

Baca Juga: Maraknya Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Menteri PPPA Ajak Masyarakat Lapor ke Nomor Ini

Sebagaimana diketahui, RUU TPKS telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada 18 Januari 2022. 

Kemudian RUU yang sebelumnya dikenal sebagai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini telah masuk dalam 40 Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat