bdadinfo.com

Maraknya Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Menteri PPPA Ajak Masyarakat Lapor ke Nomor Ini - News

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga akan kawal kasus dugaan keerasan seksual terhadap bayi di Jeneponto. (sumber:KemenPPPA)

News - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga imbau masyarakat untuk lebih memperhatikan masalah kekerasan seksual terutama pada perempuan dan anak.

Hal ini menyusul maraknya terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak di beberapa daerah di Indonesia.

Bintang mengajak semua pihak, baik korban maupun orang yang mengetahui adanya kekerasan seksual untuk segera melaporkan kalau ada terjadi kasus.

Baca Juga: Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Anak, Hakim Agung Amran Suadi Minta Pelaku Dihukum Kebiri

"Siapa saja yang melihat dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111129129," ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022.

Ia juga mengingatkan msayarakat di berbagai pihak untuk selalu memperhatikan dan melindungi perempuan dan anak karena menurut data bahwa kekerasan seksual paling banyak terjadi dalam ranah domestik dialami oleh perempuan.

"Perlindungan terhadap perempuan harus ditegakkan demi menjunjung tinggi hak asasi manusia karena sesuai dengan konstitusi UUD 1945 yang menjamin hak warga negara atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta sesuai dengan prinsip Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan)," katanya.

Baca Juga: Laporan Kasus Kekerasan Anak Meningkat 91 Persen, LPSK: Langkah Serius Harus Diambil Pemerintah

Selain itu, ia juga mengingatkan pemerintah agar memenuhi kewajibannya dalam melindungi hak asasi perempuan salah satunya melalui Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

"UU PKDRT merupakan Undang-Undang yang mengatur langkah-langkah antisipasi lahirnya kekerasan baru serta adanya kejelasan sanksi bagi pelaku kekerasan dan memastikan ada jaminan akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan," ujar Bintang Puspayoga.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat