bdadinfo.com

Eksploitasi Seksual dan Pemaksaan Perkawinan Diakomodir dalam RUU TPKS - News

 

- Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) DPR RI melakukan penambahan materi baru dalam RUU yang mereka susun. 

“Ada penambahan materi tentang kekerasan seksual berbasis elektronik, pemaksaan perkawinan, eksploitasi seksual, itu termasuk. Sehingga apa yang menjadi catatan selama ini dari banyak pihak itu kita akomodir,” jelas Ketua Panja RUU TPKS DPR RI Willy Aditya, Sabtu (2/4/2022). 

Willy menjelaskan, Panja juga kembali membahas mengenai dana bantuan korban kekerasan seksual atau yang dikenal dengan victim trust fund.  

Baca Juga: Siswi SMA Usia 17 Tahun Korban Pelecehan Seksual Saat Asyik Jalan Kaki, Pelakunya Pemotor!

Victim trust fund ini ditambahkan untuk dikelola sebagai bentuk dana restitusi atau dana kompensasi. Kemudian yang sedang berjalan juga ada pembahasan mengenai pencegahan, koordinasi dan pemantauan. 

"Untuk korban kekerasan seksual bahkan juga untuk pelaku juga direhabilitasi pada ruang yang akan kita selesaikan nanti di akhir Panja, yaitu membahas tentang rehabilitasi"

"Karena pelaku juga pada dasarnya beberapa pelaku itu adalah korban kekerasan seksual juga pada masa sebelumnya. Itu yang menjadi catatan,” jelas Willy. 

Baca Juga: Gaung Ancaman China! Hanya Sisi Bisnis Senjata AS Meraup Untung?

Politisi Partai NasDem ini juga menjawab isu yang tengah meluas di masyarakat mengenai tidak adanya pemerkosaan dan aborsi dalam pembahasan RUU TPKS.

Tidak dicantumkannya pemerkosaan dan aborsi dalam RUU TPKS ialah karena pemerkosaan telah ada di KUHP dan juga aturan mengenai aborsi sudah ada di UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

“Kan tidak boleh dua norma hukum itu bertabrakan, jadi  kita menggunakan undang-undang yang sudah existing"

"Kebetulan kita kan yang mewakili pemerintah juga, dalam hal ini Wamenkumham juga yang bertanggung jawab terhadap RKUHP pemerkosaan memang tidak dimasukkan karena penjelasan beliau ada di RKUHP dan yang kedua aborsi itu ada di Undang-Undang Kesehatan,” tegas Willy yang juga Wakil Ketua Baleg tersebut. 

Rencananya, pembahasan RUU akan dituntaskan ditingkat Panja sebelum tanggal 5 April dan selanjutnya akan diambil keputusan pada tingkat pertama  di Badan Legislasi (Baleg) DPR. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat