bdadinfo.com

7 Pemburu Satwa Dilindungi di Kecamatan Batang Anai Diamankan Satreskrim Polres Padang Pariaman - News

7 Pemburu Satwa Dilindungi di Kecamatan Batang Anai Diamankan Satreskrim Polres Padang Pariaman

 

News - Jajaran Satreskrim Polres Padang Pariaman mengamankan 7 orang pelaku tindak pidana perburuan satwa dilindungi jenis rusa di kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Kasatreskrim Padang Pariaman AKP Agustinus Pigay menyebutkan Ketujuh pelaku masing-masing berinisial S (66), A (29), A (60), K (72), RE (26), S (61), S (53) ditangkap pada Rabu 5 Oktober 2022.

"Iya benar, ketujuh pelaku kita tangkap terkait tindak pindana Undang‑undang Nomor 5 tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ujarnya kepada , Kamis 6 Oktober 2022.

AKP Agustinus Pigay mengatakan satwa liar yang buru adalah jenis rusa yang mereka lakukan di Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Baca Juga: Demo di Mapolda, Massa KNPI Sumbar Minta Kapolda Tangkap Ade Armando!

"Ketujuh pelaku pertama kali diamankan oleh Polsek Batang Anai dan BKSDA Sumbar Resor Padang Pariaman lalu dilimpahkan ke Polres Padang Pariaman," terangnya.

Dari tangan ke tujuh pelaku, kata Agustinus Pigay, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa empat pucuk senjata api rakitan jenis balansa, satu ekor satwa liar yang dilindungi jenis rusa, dua botol mesiu, tujuh bilah pisau berburu, tiga unit ponsel, satu unit senter, 18 butir peluru bekas dan satu pisau karter.

"Kita juga amankan satu unit mobil Suzuki APV warna Silver BA 1761 WG yang diduga digunakan untuk membawa hasil tangkapan," jelasnya.

Lanjut, AKP Agustinus Pigay, selama penangkapan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan terkendali para tersangka juga tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Batang Anai.

"Saat ini semua barang bukti diamankan di Polsek Batang Anai untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tutupnya. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat