bdadinfo.com

Pemprov DKI Jakarta Percepat Pemberlakuan Regulasi ERP  - News

Pemprov DKI Jakarta Percepat Pemberlakuan Regulasi ERP 

- Pemprov DKI Jakarta mempercepat pemberlakuan aturan pemungutan tol elektronik atau electronic toll collection (ERP) pada 2023. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, saat ini tengah fokus menyelesaikan pembahasan regulasi agar bisa berjalan dan dapat diaplikasikan. dilakukan di Jakarta lebih awal.

"Saya belum bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun. Yang jelas tahun ini," kata Direktur Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023.

Baca Juga: Sempat Lambaikan Tangan, Mahasiswa KKN Tewas Tenggelam di Pantai Gili Air NTB

Saat ini, rancangan peraturan tersebut telah masuk dalam program Badan Pembinaan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait pengaturan lalu lintas elektronik. 

Kenaikan pajak KRL berpeluang menambah polusi udara dalam pembahasan ERP di Jakarta, kata Syafrin, belum memasuki fase per bab yang lebih spesifik namun sebatas pemaparan secara umum.

Jika sudah menjadi perda, Pemprov DKI kemudian akan menerbitkan peraturan turunannya berupa peraturan gubernur. Rekomendasi Dishub DKI untuk kisaran tarif Rp. 5.000 menjadi Rp. 19.000 tergantung kategori dan jenis kendaraan.

Baca Juga: Beri Saran ke Gubernur Sumbar, Dinas Pangan Ingin Petani Ikuti Sekolah Lapang Jelang HBKN

Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI, usulan rancangan peraturan daerah tentang pengaturan lalu lintas elektronik terdiri dari 12 bab dan 29 pasal. 

Selama pelaksanaan Raperda ERP yang dirancang setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB di 25 rute di Jakarta akan dilaksanakan secara bertahap.

Berdasarkan pemaparan Dinas Perhubungan DKI pada rapat Bapemperda DPRD DKI pada 3 Oktober 2022, ERP dianggap sebagai solusi untuk mengurangi kemacetan dengan pengendalian lalu lintas kendaraan bermotor atau sebagai push strategy.

Pesatnya peningkatan penggunaan kendaraan bermotor menyebabkan peningkatan jumlah kecelakaan lalu lintas, khususnya 60% kecelakaan lalu lintas di Jakarta melibatkan sepeda motor berdasarkan data Polda Metro Jaya tahun 2018. 

Selain itu juga menimbulkan pencemaran udara khususnya 44,5 % dengan sepeda motor dan 14,2% dengan mobil berdasarkan data Komisi Pemberantasan Bensin Bertimbal pada tahun 2019.

Raperda juga memberikan pengecualian yaitu sepeda listrik, kendaraan umum bermotor dengan plat nomor kuning, kendaraan dinas yang dioperasikan untuk instansi pemerintah, selain TNI/Polri yang memiliki plat hitam. Kemudian mobil misi diplomatik asing, ambulans, mobil jenazah, truk pemadam kebakaran. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat