bdadinfo.com

Dewan Pers Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan - News

Kantor Dewan Pers (Ist)

- Dewan Pers sangat menyesalkan adanya kasus kekerasan yang kembali terjadi terhadap wartawan

Kali ini, yang jadi sorotan Dewan Pers adalah kasus penganiyaan yang dialami dua wartawan di Tual Bengkulu dan Maluku. 

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menegaskan, bahwa pihaknya tak bisa mentoleransi aksi-aksi kekerasan terhadap wartawan. 

Baca Juga: 5 Lokasi Pusat Oleh-oleh Khas Sumatra Barat di Padang, Wajib Mampir!

"Dewan Pers meminta semua pihak untuk menghargai para pengelola, dan pekerja pers yang menjalankan tugas untuk kepentingan publik dengan menyajikan karya jurnalistik. Dewan Pers tidak bisa mentoleransi tindakan kekerasan tersebut," katanya dikutip dari okezone.com pada Minggu, 5 Februari 2023 .

Ninik juga meminta, agar kasus itu segera ditindaklanjuti karena dapat berakibat pada rusaknya keterbukaan informasi dan kemerdekaan pers di Indonesia.

Baca Juga: Bogor Street Fest Cap Go Meh 2023 Sedang Berlangsung, Ada Apa Aja Sih?

"Ancaman terhadap insan pers akan semakin memperburuk keterbukaan informasi dan kemerdekaan pers yang menjadi salah satu ciri negara demokratis," tuturnya.

Ninik mengatakan, Dewan Pers menyerukan agar pelaku kekerasan tersebut menyadari, bahwa konsekuensi tindakannya bisa mengganggu kemerdekaan berpendapat dan kohesi sosial di masyarakat.

"Dewan Pers meminta pihak yang berwenang untuk memberi perlindungan dan penanganan selayaknya terhadap para jurnalis dan pekerja pers yang menjadi korban tindak kekerasan," kata Ninik.

Baca Juga: Laptop untuk Kerja Intel Core i5 Gen 11 ada di Lenovo ThinkPad, Asus VivoBook Lebih Murah

Ia pun berharap, masyarakat tidak main hakim sendiri bila berurusan dengan pemberitaan di media. 

Ninik mempersilakan semua pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan di media untuk mengadukan ke Dewan Pers.

"Dewan Pers juga meminta kepada seluruh insan pers agar dalam bekerja senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme dan selalu berpedoman pada kode etik jurnalistik, penuh integritas, dan bertanggung jawab sesuai dengan kaidah etik pers dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat