bdadinfo.com

Ini Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Bacakan Vonis Ferdy Sambo - News

Kolase Foto Hakim Wahyu Iman Santoso dengan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

 Wahyu Iman Santoso, selaku ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, akan memutuskan hukuman yang bakal diterima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, hari ini, Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga: Park Hang Seo Beberkan Kebenaran Hubungan Antara Dirinya dengan Shin Tae Yong yang Kerap Diberitakan Tak Akur

Sebagaimana diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara seumur hidup atas dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir JJ bersama para terdakwa lainnya.

berupaya merangkum rekam jejak Wahyu Iman Santoso. Berikut ini sosoknya:

Baca Juga: Hakim Sidang Vonis Ferdy Sambo Bilang Sulit Ada Pelecehan Seksual ke Putri Candrawathi

Profil Wahyu Imam Santoso

Wahyu Iman Santoso lahir pada tanggal 17 Februari 1976 dan saat ini berusia 46 tahun. Dirinya diangkat sebagai CPNS pada Maret 1999 dengan pangkat terakhir Komisaris Utama Muda.

Wahyu Iman Santoso memiliki rekam jejak panjang dalam kariernya di dunia hukum. Dia telah memegang sejumlah posisi di beberapa pengadilan distrik. Ia sempat menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Satker Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau.

Baca Juga: Pengakuan Eks Napi Wanita Butuh Torpedo, Gituan di Toilet Sama Sipir: Paling 5 Menit

Selain itu, beliau juga menjabat sebagai Hakim Pembantu/Hakim Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo Sulawesi Tenggara.

Saat ini Wahyu Iman Santoso menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 9 Maret 2022. Ia menggantikan Lilik Prisbawono yang naik pangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri 1A Jakarta Pusat.

Sebelum menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada tahun 2021 hingga 2022. Disebutkan juga bahwa Wahyu Imam Santoso menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri 1B Kediri.

Berdasarkan penelusuran di situs LHKPN, Wahyu Iman Santoso terakhir kali mengumumkan harta kekayaannya pada 24 Januari 2022 saat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar. Dari situ terungkap bahwa ia memiliki aset senilai Rp12.009.356.307 dan liabilitas sebesar Rp693.452.912.

Dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Wahyu Iman Santoso ditunjuk memimpin sidang sebagai ketua majelis sidang sejak 17 Oktober 2022.

Wahyu Iman Santoso juga sempat menangani proses hukum terhadap Bupati Mimika Etinus Omaleng pada Juli 2022. Saat itu, KPK mengundang 106 ahli dengan bukti yang cukup untuk membantah Eltinus sebelum disidangkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat