bdadinfo.com

683 Situs Pemerintahan dan Pendidikan Disusupi Konten Judi, Ini Tanggapan Kominfo - News

Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (aptika.kominfo.go.id)

 - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menanggapi perihal 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten bermuatan judi

Baca Juga: Hari Terakhir! JD.ID Bandrol Diskon hingga 98 Persen, Nih Daftar Produknya

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, bahwa situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang dimasuki konten “judi” tersebut sudah berhasil ditangani.

Semuel Abrijani Pangerapan merinci, terdapat 461 situs dengan domain go.id dan 222 situs domain ac.id. Ratusan situs itu merupakan hasil temuan sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 13 Februari 2023.

Baca Juga: Penampilan Baru Aming Setelah Berhijrah: Semoga Istiqomah

“Penanganan konten internet negatif pada domain .go.id dan ac.id ini berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat. Kami telah menghubungi kontak pengelola domain yang tersusupi konten perjudian dan melakukan penonaktifan sementara nama domain yang disalahgunakan,” sebut Semuel di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, dikutip Rabu 15 Februari 2023.. 

Dalam upaya untuk penanganan situs yang mengalami masalah penyalahgunaan, Kementerian Kominfo menggandeng Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).

Baca Juga: Divonis Ringan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apakah Bharada E Masih Bisa Berkarier di Kepolisian?

Semuel menjelaskan, penyebab situs pemerintah yang mempunyai domain .go.id disisipi konten judi itu dikarenakan selain karena faktor kurangnya pemahaman keamanan siber dan banyaknya domain yang sudah tidak aktif.

“Kami mengingatkan kepada berbagai kementerian dan lembaga nasional maupun daerah untuk bertanggung jawab terhadap pengoperasian situs yang dikelola,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kominfo mengimbau agar pengelola situs pemerintahan maupun Lembaga Pendidikan untuk melakukan migrasi situs web ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang dapat diakses melalui pdn.layanan.go.id. 

“Saya juga merekomendasikan agar pengelolaan situs pemerintahan dimigrasikan ke PDNS. Kami terus mendorong seluruh stakeholder pengelolaan situs pemerintah untuk bersinergi, baik dari segi keamanan, efisiensi, maupun tata kelolanya,” ungkapnya. 

Berdasarkan data yang ada, masalah penyalahgunaan situs pemerintahan dan lembaga pendidikan untuk konten perjudian telah ditemukan sejak bulan April 2022. 

Baca Juga: Beredar Foto Kondisi Pilot Susi Air yang Disandera OPM di Hutan Papua

Adapun temuan terbanyak pada bulan Januari 2023 yakni sebanyak 268 situs pemerintahan dan 152 situs lembaga pendidikan yang mengalami masalah penyalahgunaan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat