bdadinfo.com

Tuntas Diperiksa Kejagung, Johny G Plate Dicecar 51 Pertanyaan Terkait Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo - News

Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo, Johnny G Plate  (kominfo.go.id)

- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G Plate, rampung menjalani pemeriksaan di Kejagung pada, Selasa, 14 Februari 2023 malam.

Pemerikasaan yang dilakukan oleh Kejagung terhadap Johny G Plate terkait dengan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Johny G plate yang sebelumnya sempat mangkir dari panggilan Kejagung. Dirinya dihujani 51 pertanyaan saat diperikasa sebagai saksi kasus BTS dan pengadaan paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Baca Juga: La Nyalla Bidik Ratu Tisha hingga Menpora di Jajaran PSSI, Ini Waketum dan Exco Pilihannya

Baca Juga: PPP Dukung Sandiaga Uno Jadi Calon Presiden, Rocky Gerung: Katakan Saja Kalau Butuh Uang

“Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak Johny G Plate. Ada 51 pertanyaan yang kita sampaikan dan semuanya dijawab dengan baik dan koorperatif,” ucap Dirdik Jampidsus Kuntadi dikutip dari iNewsTv.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menkominfo saat ini. Sehingga sudah seharusnya Johny mengetahui terkait pengadaan tersebut.

Selain itu, kapasitasnya sebagai Menteri tentu juga memiliki peran untuk mengawasi jalanya proyek pengadaan BTS 4G dan pengadaan paket Bakti Kominfo tersebut.

“Pertanyaan-pertanyaan tersebut saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab, karena itu memang aturannya, secara khusus terkait dengan tugas, fungsi, kewenangan sebagai Menteri Kominfo,” jelas Johny saat diwawancarai wartawan.

Baca Juga: Kisah Aladin Banuali, Perampok Baik Hati dari Sumatera Barat yang Dijuluki Robin Hood Indonesia

Baca Juga: Sejarah Cagar Budaya Batu Batikam di Sumatera Barat

Politisi Partai Nasdem itu pun menyampaikan bahwa dia masih bersedia apabila dipanggil oleh Kejagung untuk menjalani pemeriksaan jika butuh keterangan lanjutan.

Adapun dugaan penyelewangan dana pengadaan proyek tersebut terjadi pada rentang tahun 2020 hingga tahun 2022.

Sejauh ini pihak Kejagung telah melakukan pemerikasaan terhadap lima orang tersangka.

Adapun salah satu dari lima tersangka tersebut adalah Anang Achmad Latief (AAL) yang menjabat sebagai Direktur Utama Badan Aksebilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat