bdadinfo.com

Fix! Jamaah Haji yang Sudah Lunas tidak Dimintai Tambahan Biaya - News

Fix, bagi para jamaah yang sudah melunasi dan tertunda berangkat dipastikan tidak akan dimintai tambahan biaya. (Unsplash.com/Windi Setyawan)

 - Fix, bagi para jamaah yang sudah melunasi dan tertunda berangkat dipastikan tidak akan dimintai tambahan biaya.

Hal itu ditegaskan oleh Yandri Susanto, anggota Komisi VIII DPR RI dilansir dari website resmi DPR RI, Rabu, 14 Februari 2023.

Seperti diketahui, usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah disampaikan Kemenag pada rapat Komisi VIII DPR tanggal 20 Januari 2023 hingga kini belum fix.

Baca Juga: Terkait Kontroversi Biaya Haji, Menko PMK: Kita Perhatikan Suara Masyarakat

Mulanya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 ini diusulkan naik dari sekitar Rp39 juta pada tahun sebelumnya menjadi Rp69 juta di tahun 2023.

Tentu usulan demikian masih menuai pro dan kontra, tak sedikit masyarakat maupun jamaah calon haji yang juga merasa keberatan dengan adanya kenaikan biaya haji 2023 tersebut. Kini terkait usulan tersebut masih dalam tahap pengkajian.

Namun dapat dipastikan bahwa kenaikan biaya haji tersebut tidak berlaku bagi para jamaah yang sudah melunasi biaya haji mereka.

Baca Juga: Kenaikan Biaya Haji, DPR dan Kemenag Tengah Merancang Keputusan Terbaik

"Ada tadi saya usulkan di panja dan disetujui, untuk yang lunas tunda tahun 2020, sekitar 84 ribu jemaah itu tidak ada lagi penambahan biaya, jadi tidak ada lagi perubahan bagi yang lunas tunda 2020 sekitar 84 ribu jemaah tidak ada lagi penambahan biaya. Termasuk 2021 tidak juga yang sudah lunas tunda, tapi kan hanya sedikit, yang banyak 2020 kan, karena umur, karena 50% kuota, jadi tidak kita kenakan tambahan biaya," kata Yandri.

Selain itu, Yandri memastikan jika perubahan (kenaikan) biaya haji hanya akan berlaku di tahun 2023, sehingga bagi para jamaah haji yang sudah melunasi biaya haji mereka namun tertunda untuk berangkat dapat dipastikan tidak akan dimintai tambahan biaya. 

Namun bagi jamaah yang belum melunasi biaya haji mereka atau baru saja melunasi di tahun ini, biaya haji yang dikenakan akan mengikuti kebijakan di tahun 2023.

Baca Juga: Ekonom Rizal Ramli Komentari Cara Sri Mulyani Pinjam Uang, Salah Satunya Dari Dana Haji

"Dari nilai manfaat, karena mereka sudah lunas kan namanya lunas tidak bisa lagi nambah. Khusus tahun 2020 yang sudah lunas tunda, yang tahun 2023 normal, 2022 yang belum lunas normal. Yang lunas tunda tidak ada lagi penambahan biaya apa pun," ucap Yandri. ***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat