bdadinfo.com

RUU TPKS Sah Jadi UU, Berikut 9 Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Diatur - News

Ketua DPR RI Puan Maharani

News- Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI.

Pengesahan RUU TPKS diputuskan dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022, Selasa 12 April 2022. Rapat langsung dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya yang juga sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, mengatakan bahwa UU TPKS mengatur sembilan jenis kekerasan seksual yang bisa dijerat pidana.

Baca Juga: Ade Armando Babak Belur hingga Muntah Darah, Hasil Pemeriksaan Tunjukkan Ada Pendarahan dalam Kepala

Adapun sembilan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS itu yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kotrasepsi, dan pemaksaan sterilisasi.

Kemudian, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.

Menurut Willy, RUU TPKS merupakan aturan yang berpihak kepada korban serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum yang selama ini belum ada untuk menangani kasus kekerasan seksual.

"Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es," ujar Willy.

Sementara itu, Puan Maharani berharap implementasi RUU TPKS yang kini disahkan menjadi UU akan dapat menyelesaikan kasus kekerasan seksual di Indonesia.

"Kami berharap bahwa implementasi dari UU ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual dan perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia," ujar Puan.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat