bdadinfo.com

Diduga Sebar Hoaks, Kamaruddin dan Deolipa Dilaporkan ke Bareskrim - News

Kamaruddin Simanjuntak.

News - Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, dan mantan kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Deolipa Yumara, dilaporkan oleh Aliansi Advokat Anti Hoax.

Mereka dilaporkan ke Bareskrim terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Astaga! Istri Ferdy Sambo yang Bezuk di Mako Brimob 'Palsu'? Pengacara Brigadir J: Kita Kaget, Bedanya Jauh

Deolipa dan Kamaruddin dituduh melanggar Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

"Betul, melaporkan mengenai pemberitaan bohong," kata Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin Chaniago, kepada wartawan di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, dilansir dari Kumparan.com, Jumat, 2 September 2022.

Baca Juga: Oalah! Deolipa Sebut Putri dan Kuat Hubungan Intim, Mereka Panik Kepergok Brigadir J

Zakirudin menjelaskan, dugaan penyebaran informasi bohong itu terkait pernyataan Kamaruddin yang menyebut adanya luka sayatan di tubuh Brigadir Yosua.
Padahal, dari hasil autopsi ulang yang dibeberkan Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), hanya ditemukan lima luka tembak di tubuh Brigadir Yosua.

“Hoaksnya soal penggiringan opini terkait berita dalam media online mengenai luka sayatan di tubuh Brigadir J, dengan mengatakan itu tangannya, jari-jarinya hancur, itu setelah ditembak atau sebelum ditembak,” terang Zakirudin.

Sementara terhadap Deolipa Yumara, dia dilaporkan terkait pernyataannya yang menyebut Putri Candrawathi kepergok Brigadir Yosua berhubungan intim dengan Kuat Ma’ruf.

Selain itu, Deolipa juga dilaporkan atas pernyataannya yang menyebut Ferdy Sambo adalah seorang psikopat dan LGBT.

“Semua pernyataan itu hoaks karena tidak disertai bukti dan fakta yang valid terhadap pernyataan yang dilontarkan Deolipa, sehingga menimbulkan kegaduhan, keonaran, dan fitnah di tengah masyarakat Indonesia,” jelas Zakirudin.

Dalam laporannya, Zakirudin turut melampirkan sejumlah barang bukti. Di antaranya tangkapan layar berita media online yang memuat pernyataan Kamaruddin dan Deolipa. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat