bdadinfo.com

Habiskan Dana Rp114,3 Miliar, Proyek Mangkrak Gedung Kebudayaan di Sumatera Barat Tinggal Kenangan - News

 Habiskan Dana Rp114,3 Miliar, Proyek Mangkrak Gedung Kebudayaan di Sumatera Barat  Hanya Tinggal Kenangan/Youtube 3 Asa Channel

- Salah satu proyek mangkrak dengan harga fantastis di Sumatera Barat adalah pembangunan Gedung Kebudayaan.

gedung ini diusung kan semasa pemerintahan Gubernur Irwan Prayitno yang sampai sekarang tidak terselesaikan.

Gedung kebudayaan dengan luas 23.000 meter ini terbagi atas zona A, B dan C yang terdapat ruangan - ruangan yang bisa digunakan dalam gedung ini.

Baca Juga: Inilah Ruas Jalan yang akan Tersambung dengan Tol JORR 2, Ditargetkan Akhir Tahun 2023 Rampung

Seperti kantor pengelola, perpustakaan, ruangan workshop untuk tari, drama, musik, puisi dan sandiwara, ruangan pameran, ruangan seminar, ruangan diskusi, auditorium, gallery dan Cineplex.

Dengan fasilitas penunjang seperti Masjid/mushalla, Lobby/resepsionis, Restoran/Cafe, fitnes room, pusat oleh-oleh, play ground, toilet, security room, medan bapaneh dan parkiran.

Gedung kebudayaan yang dibuat ini untuk memfasilitasi kebudayaan Minangkabau dengan moto "Rumahnya pada Seniman" dilansir dari sumbarprov.go.id Gedung kebudayaan adalah proyek multiyears yang mana menggunakan APBD dari tahun 2015 sampai tahun 2019.

Baca Juga: Lingkaran Setan Rakyat Indonesia: Rungkad Judi Online, Pinjam Lalu Boncos di Pinjaman Online

Terdapat 2 zona yang akan dibangun yaitu zona A yang memakai APBD tahun 2015 sebanyak Rp13,5 miliar, APBD tahun 2016 sebanyak Rp18,9 miliar dan APBD tahun 2017 sebanyak Rp24, 9 miliar.

Yang terakhir adalah zona B dan C yang memakai APBD di tahun 2018 sebesar Rp25 miliar dan ditahun 2019 sebesar Rp32 miliar.

Untuk saat ini proyek sudah selesai setengahnya atau zona A saja, sedangkan untuk zona B pembangunannya ditunda dikarenakan covid dan akan mulai dibangun tahun 2021.

Baca Juga: Dua Aspek Ini Jadi Dasar Islam Menetapkan Hukum Pinjaman Online: Halal atau Haram?

Namun, pembangunan untuk zona B harus terpaksa diberhentikan karena putus kontrak.

Ini dijelaskan di laman sumbar.bpk.go.id di mana Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) tidak akan melanjutkan pembangunan Gedung kebudayaan Zona B.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat