bdadinfo.com

Berani Sebar Data Pribadi, Penyelenggara Pinjaman Online Bisa Dijerat Pasal Ini, Hukumannya Gak Main-main! - News

ilustrasi sebar data pribadi pinjaman online (freepik)

- Aduan penyebaran data pribadi semakin hari semakin marak di kalangan masyarakat, apalagi menyangkut pinjaman online.

Kebanyakan aduan yang diterima OJK atau Otoritas Jasa Keuangan mengatasnamakan pihak pinjaman online ilegal atas kasus penyebaran data pribadi.

Lalu, bagaimana kita menyikapi kasus penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh pinjaman online ilegal ini?

Baca Juga: Proyek Jembatan Selat Sunda Kandaskan Mimpi Soekarno, Jokowi Malah 'Angkat Tangan' Mau Garapnya...

Lantas, bagaimana perlindungan hukum yang bisa didapatkan oleh korban?

Dalam rangka perlindungan data pribadi, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 20 tahun 2016.

Teruangkap bahwa penyelenggara sistem elektronik punya kewajiban besar untuk menghormati dan melindungi data pribadi.

Baca Juga: Dijuluki Warganet Aplikasi Preman, AdaKami Ternyata Dipimpin Jajaran Direksi Lulusan Luar Negeri, Siapa Saja?

Penyelenggara sistem elektronik disini juga tidak terlepas dari peran penyelenggara pinjaman online.

Adapun tindakan penyebaran data pribadi yang biasa dilakukan oleh penyelenggara pinjaman online telah diatur.

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang no 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.

Baca Juga: Kisi-kisi dan Bocoran Langsung Soal Ujian SKD CPNS 2023 Terbaru Durasi Total 100 Menit

Pihak penyelenggara pinjaman online wajib mendapatkan persetujuan yang sah.

Khususnya dari pemilik data dalam melakukan segala proses yang berhubungan dengan data pribadi tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat