bdadinfo.com

Merasa Difitnah, Ini Langkah Tegas PT Telkom Indonesia Hadapi Gugatan Bakhtiar Rosyidi - News

Langkah tegas PT Telkom Indonesia atas gugatan Bakhtiar Rosyidi. (Ist)

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. merespons terkait gugatan melawan hukum yang diajukan oleh Sdr. Bakhtiar Rosyidi; Mantan Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka (Anak Perusahaan TELKOM), kepada Menteri BUMN dan beberapa direktur aktif TELKOM yang tidak menjabat pada periode tersebut.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Nomor: 160/Pdt.G/2023/ PN.Jkt.Pst, perlu kami sampaikan/tegaskan dikarenakan telah berkembang/ beredar pemberitaan-pemberitaan yang cenderung mendiskreditkan TELKOM yang kemudian pemberitaan-pemberitaan tersebut sangat merugikan TELKOM. 

Untuk mendudukkan permasalahan secara transparan dan akuntabel, Law Offices Junicer Girsang & Partners selaku kuasa hukum PT Telkom Indonesia mengeluarkan rilisnya.

Baca Juga: Semua Jurusan! PT Infomedia Nusantara Telkom Group Buka Lowongan Kerja Oktober 2023, Lulusan D3 Boleh Daftar

"Bahwa pada tanggal 03 Oktober 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan Putusan Sela dalam perkara tersebut yang menyatakan: “Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara nomor 160/Pdt.G/2023/ PN.Jkt.Pst," 

Gugatan yang diajukan Bakhtiar Rosyidi diduga kuat hanya mengada-ada dan mengalihkan perhatian publik.

"Bahwa pengajuan Gugatan tersebut DIDUGA kuat sebagai upaya Sdr. Bakhtiar Rosyidi untuk menghambat proses hukum dan/atau mengalihkan perhatian publik dari statusnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi di Kejaksaan Agung yang dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma (anak perusahaan PT Sigma Cipta Caraka) diduga terlibat dalam 6 proyek fiktif di tahun 2017-2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp354,3 miliar, yang mana saat ini Sdr. Bakhtiar Rosyidi sedang ditahan oleh Kejaksaan Agung,"

Pihak Telkom juga merasa Bakhtiar Rosyidi telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Dukung & Hargai Peran Karyawan, Telkom Hadirkan Fasilitas Telkom Daycare

"Bahwa Gugatan Sdr. Bakhtiar Rosyidi yang menuduh beberapa direktur aktif TELKOM telah dengan sengaja membuat laporan keuangan TELKOM yang tidak benar di tahun 2017-2018, selain substansinya mengada-ada, gugatan tersebut juga salah alamat karena telah menempatkan/melibatkan Menteri BUMN dan beberapa Direktur aktif TELKOM yang tidak menjabat sebagai Direksi TELKOM pada tahun 2017-2018, hal mana tuduhan tersebut dapat dikualifisir sebagai FITNAH DAN PENCEMARAN NAMA BAIK (CHARACTER ASSASINATION) terhadap pribadi-pribadi yang disebutkan dalam gugatan Sdr. Bakhtiar Rosyidi maupun kepada TELKOM dikarenakan telah terbentuk opini seakan-akan TELKOM dan beberapa pihak lainnya terlibat dalam pembuatan laporan keuangan TELKOM yang tidak benar, padahal senyatanya tidak ada kaitannya dengan permasalahan tersebut, hal mana tuduhan tersebut SANGAT MERUGIKAN, khususnya kepada TELKOM sebagai perusahaan publik/terbuka karena telah direpotkan dengan permintaan klarifikasi oleh Bursa Efek Indonesia terkait dengan tuduhan yang tidak berdasar menurut fakta dan menurut hukum tersebut. Laporan keuangan Telkom telah mengikuti standar internasional kemudian diaudit dan mengikuti pemeriksaan oleh salah satu auditor independen terbesar di dunia; Ernst & Young (EY) dan juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sesuai standar akuntasi yang diakui negara,"

Telkom Indonesia pun tak segan mengambil langkah tegas atas gugatan tersebut.

"Bahwa kasus korupsi yang melibatkan Sdr. Bakhtiar Rosyidi tersebut merupakan temuan manajemen dari hasil audit internal perusahaan dan analisa pelanggaran, yang sekaligus merupakan bagian dari wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan GCG di lingkungan TelkomGroup. OLEH KARENANYA UNTUK MEMULIHKAN NAMA BAIK PERUSAHAAN, MAKA TELKOM AKAN MENGAMBIL LANGKAH-LANGKAH HUKUM YANG TEGAS, BAIK SECARA PIDANA MAUPUN PERDATA,"

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat