bdadinfo.com

Kasus Korupsi Pengadaan Sapi Bunting Dinas Peternakan Provinsi Sumbar Naik Tahap II - News

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Farouk Fahrozi (IST)

- Kasus Korupsi pengadaan sapi di tubuh dinas perternakan provinsi Sumbar memasuki tahap II, Kamis 12 Oktober 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Farouk Fahrozi yang mengatakan penetapan tahap II tersebut ditetapkan pada hari rabu 11 Oktober 2023 lalu.

Farouk Fahrozi menyebutkan untuk keberlanjutan tahap II ini sudah dilimpahkan ke Kejari Padang.

Baca Juga: Jalan Tol di Jawa Tengah ini Dibangun di Atas Laut, Gunakan 10 Juta Batang Bambu: Ternyata Punya Fungsi Lain

"Iya sudah masuki tahap II dan pelaksanaanya dilaksanakan oleh Kejari Padang terhadap kasus tersebut,” ujar Farouk Fahrozi.

Ia mengatakan terhadap enam orang tersangka yang sudah ditetapkan tetap dilakukan penahanan oleh pentuntut umum selama 20 hari kedepan.

“Jadi sembari dalam proses mungkin paling lama dua minggu kedepan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan,” ucapnya.

Sementara itu, kata Farouk, terhadap ke enam tersanga tersebut sudah dinyatakan P21 sehingga hasil dari P21 dilaksanakan penyerahan tersangka serta barang bukti ke Kejari Padang.

Baca Juga: Angkat Disertasi Soal Mentawai, Yudas Sabaggalet Resmi Menyadang Gelar Doktor Pembangunan

“Untuk proses persidangan dilaksanakan oleh tim dari Kejari Padang maupun dari Kejati Sumbar yang diperkirakan akhir oktober atau awal November 2023," pungkasnya.

Sebelumnya Kejati Sumbar mengamankan 6 orang terkait kasus korupsi pengadaan sapi di dinas perternakan provinsi Sumbar yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp7 miliar lebih.

Para Tersangka disangka Melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ****

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat