bdadinfo.com

Dugaan Korupsi Sapi, Kejati Sumbar Layangkan Panggilan Terakhir pada Tiga Tersangka - News

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat saat jumpa pers terkait kasus korupsi sapi bunting (harianhaluan.com - Jefrimon)

- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi sapi dengan total kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp7 miliar.

Tiga dari enam tersangka korupsi sudah diamankan oleh pihak kejaksaan Tinggi Sumatera Barat beberapa hari lalu. Sementara tiga tersangka lainnya saat ini masih dalam proses pemanggilan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman mengatakan, diantara enam orang tersangka tersebut ada dua orang yang diketahui dari dinas dan empat orang lainnya berasal dari rekanan proyek tersebut.

Baca Juga: Kejurda Prov Sepak Bola U-23 se Sumbar Ditutup, Bupati Tanah Datar Eka Putra Sampaikan Pesan Ini

“Sebelumnya tiga tersangka sudah kita amankan. Sementara tiga tersangka lainnya sampai hari ini belum juga memenuhi panggilan dari kejaksaan. Hingga saat ini kita sudah melayangkan panggilan yang ketiga mudah-mudahan minggu depan mereka dapat mematuhi panggilan," sebutnya kepada wartawan.

Apabila ketiga tersangka tidak memenuhi pemanggilan ketiga ini, lanjut Hadiman, pihak Kejaksaan Tinggi Sumbar akan mengeluarkan satatus daftar pencarian orang (DPO) dan langsung dilakukan penangkapan.

"Ya, kalau tidak juga datang dipemanggilan ketiga, sesuai undang-undang, kita akan melakukan upaya paksa," lanjutnya.

Baca Juga: Entaskan Kemiskinan Ekstrem, Wabup Tanah Datar Richi Aprian Minta Jajarannya Ungkap Data Sesungguhnya

Ia menjelaskan 6 orang tersangka tersebut 4 dari rekanan dua dari dinas yakni mantan kabid dan mantan Kasi. Tiga orang sudah ditahan yaitu dua dari Dinas Pertenakan Sumbar, satu dari rekanan.

Diberitakan sebelumnya, kasus itu berawal ketika Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar melakukan pengadaan 2.082 ekor sapi bunting.

Pengadaan sapi bunting pada awalnya digulirkan oleh pemerintah provinsi setempat dengan tujuan memperbanyak populasi ternak di Sumbar, bahkan dalam kontrak awal dibunyikan sapi harus didatangkan dari luar Sumbar.

Baca Juga: Satu-satunya! Padang Panjang Daerah dengan Angka Kemiskinan Ekstrem 0 Persen di Sumbar

Proyek dengan nama penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak itu akhirnya dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp35.017.340 miliar.

Rinciannya sebanyak 1.572 ekor sapi lokal dan 510 ekor sapi crossing yang dituangkan ke dalam lima paket kontrak pekerjaan, dan dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat