bdadinfo.com

Putusan MA RI, Kejati Sumbar Eksekusi Tiga Terpidana Kasus Tol Padang- Pekanbaru - News

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melakukan eksekusi terhadap tiga orang terpidana kasus korupsi ganti rugi lahan tol, Padang-Pekan Baru (harianhaluan.com - Jefrimon)

- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melakukan eksekusi terhadap tiga orang terpidana kasus korupsi ganti rugi lahan tol, Padang-Pekan Baru, yang berlokasi di Taman Kehati.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Asnawi, yang didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Farouk Fahrozi, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pariaman, Yandi Mustiqa mengatakan tiga orang ini merupakan bagian dari tiga belas terpidana kasus korupsi ganti rugi lahan tol, Padang-Pekan Baru.

"Tiga orang terpidana yang di eksekusi yaitu Jumaidi, selaku satuan tugas (satgas) A, Upik Suriati dan Ricki Novaldi," ujar Asnawi, Jumat 14 Juli 2023.

Asnawi menjelaskan ekseskusi terhadap tiga orang terpidana ini merupakan putusan Makamah Agung (MA) RI, menerima kasasi dari tim penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Baca Juga: Kejati Sumbar Kirim 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sapi ke Rutan Anak Air

"Menyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersama-sama," katanya.

Dikatakannya, bahwa ketiganya telah putus MA selama lima tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider enam bulan penjara.

"Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf B, undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang tipikor sebagai mana diubah undang-undang RI, nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tipikor secara bersama-sama,"ujarnya pria berkumis itu.

Pada berita sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, memvonis bebas 13 terdakwa kasus korupsi ganti rugi lahan tol, Padang-Pekan Baru, yang berlokasi di Taman Kehati.

Baca Juga: Kejati Sumbar Mulai Lakukan Penyidikan Kasus Dugaan Penyimpangan Lelang Kebun Sawit TKD di Pasbar

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan pasal  2 Ayat (1) jo pasal 18 undang undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor),   sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang Nomor.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Ppemberantasan tipikor jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dimana para terdakwa dituntut bervariasi.

Untuk diketahui 13 terdakwa yang dijerat dalam perkara itu adalah Syamsuardi, Buyung Kenek, Yuniswan, Khaidir, Sabri Yuliansyah, Raymon, Husen, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Syafrizal, Upik, Riki Nofaldo, dan Jumadil.

Mereka berasal dari berbagai latar belakang mulai dari warga penerima ganti rugi, aparatur pemerintahan daerah, aparatur pemerintahan nagari, serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kasus itu berawal saat adanya proyek pembangun tol Padang-Sicincin pada 2020 dimana negara menyiapkan uang sebagai ganti rugi bagi lahan yang terdampak pembangunan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat