bdadinfo.com

DPO Raja Jambret Keok Ditangkap Tim Klewang Usai Curi Harta Orang Tuanya Sendiri - News

DPO Raja Jambret Keok Ditangkap Tim Klewang Usai Curi Harta Orang Tuanya Sendiri (Ist)

- Mengaku kecanduan judi online dan narkoba jenis sabu, seorang pria di Padang tega maling perabotan di rumah orang tuanya sendiri.

Pelaku diketahui berinisial S (25) T (24) A (17) ditangkap tim klewang Satreskrim Polresta Padang di sebuah rumah yang beralamat di Kawasan Nanggalo, Senin, 27 November 2023.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra didampingi Katim Klewang 2 Aipda Dafit Rico Dermawan, melalui Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku S ini merupakan DPO Jambret Polresta Padang yang akhirnya berhasil ditangkap usai Curi Perabotan Orang Tuanya Sendiri bersama dua temannya T (24) A (17)," ujar Yanti kepada .

Baca Juga: Soal Isu Kecurangan Pemilu, Andre Rosiade: Diduga Maling Teriak Maling

Yanti menjelaskan, penangkapan pelaku ini usai laporan kornan yang merupakan orang tua kandung dari S bahwa rumahnya telah dimasuki maling dan mengambil kulkas dan mesin cuci.

Setelah mendapati laporan itu, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan dan ternyata aksi pencurian itu viral di media sosial yang memperlihatkan pelaku membawa hasil curiannya dengan mobil Pik Up.

"Aksi pelaku ini viral dimedia sosial dan tim langsung lakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku," ujarnya.

Baca Juga: Nekat Maling di Siang Bolong, Pelaku Gendong TV 47 Inci dan Laptop di Padang

Ketiga pelaku ditangkap saat berada dirumahnya masing-masing dan dibawa ke Polresta padang beserta barang bukti yaitu Kulkas dan mesin cuci.

Saat diintrograsi, ternyata pencurian tersebut didalangi oleh tersangka S yang merupakan anak kandung dari pemilik rumah yang kemalingan tersebut.

"Informasi dari masyarakat, tersangka S sering menganiaya orang tua kandungnya untuk mendapatkan uang dan kali ini ia curi perabotan di rumah orang tuanya itu," sebutnya.

Pelaku S juga merupakan Residivis 4 kali masuk penjara dan kali ini masuk kembali dengan Pasal 363 KUHP tujuh tahun penjara.

"Dari pengakuan tersangka S ia melakukan pencurian ini untuk mendepo juli Slot Online dan juga membeli narkotika jenis sabu," pungkasnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat