- Berdiri sejak tahun 2002, KPK telah banyak menangani kasus korupsi yang banyak menjerat pejabat, pemimpin daerah, hingga para menteri.
Sayangnya, kinerja KPK juga dicoreng oleh sederet petinggi KPK yang juga dinyatakan korup atau tersandung masalah hukum yang menjerat mereka.
Terbaru da kasuS Firli Bahuri yang dinyatakan bersalah atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Tak hanya Firli Bahuri, para petinggi KPK terdahulu juga memiliki riwayat kasus hukum yang tidak bisa dibenarkan.
Tak main-main, setidaknya dalam 16 tahun terakhir para pimpinan KPK terlibat skandal hingga terkena kasus hukum.
Pada periode 2007-2011 KPK yang dipimpin oleh Antasari Azhar menciduk nama-nama besar dalam pusaran kasus korupsi dan suap.
Seperti jaksa Urip Tri Gunawan yang menerima suap dari pengusaha Artalyta Suryani terkait kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia sebesar 660.000 USD.
Ada pula kasus Aulia Pohan mantan Deputi Bank Indonesia dalam kasus korupsi aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia senilai Rp100 miliar kepada sejumlah anggota DPR dan pejabat BI.
Namun, di masa kepemimpinannya pun Antasari Azhar juga dinyatakan melanggar kode etik hingga terlibat kasus pembunuhan.
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, PT KAI Commuter Lanjutkan Kolaborasi dengan JR East
Antasari disebut melanggar beberapa kode etik seperti melakukan pertemuan dengan pengusaha yang terlibat kasus korupsi, ditemukannya berkas laporan pengaduan korupsi di kediamannya, hingga tidak melaporkan kepemilikan peralatan Golf dalam LHKPN.
Antasari Azhar akhirnya dicopot dari jabatannya oleh SBY dan divonis 18 tahun penjara namun bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama 7 tahun.