bdadinfo.com

Kasus Pemerasan yang Dilakukan Firli Bahuri, Mantan Wakil Ketua KPK: Pemberantasan Korupsi Kuasa Presiden - News

Potret Presiden Republik Indonesia Joko Widodo saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Instagram @jokowi)

Ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya mencoreng citra baik KPK sebagai lembaga penegak hukum.

Selain merugikan lembaga KPK, kasus pemerasan yang dilakukan Firli berakibat menurunkan kepercayaan terhadap KPK dan juga mengganggu agenda pemberantasan korupsi.

Menurut Saut Situmorang eks Wakil Ketua KPK, peristiwa yang dilakukan Firli Bahuri merupakan cerminan atas pelemahan UU KPK, dan untuk saat ini ia juga pesimis KPK dapat diselamatkan sebagai lembaga yang dapat dipercaya.

Baca Juga: Public Expose Live: Terus Bertransformasi, BRI Optimis Menutup Tahun 2023 Dengan Kinerja Cemerlang

"Kayaknya di pemerintahan ini engga bisa ya, karena kan ini mau engga mau kalau berbicara pemberantasan korupsi secara keseluruhan kan kita bicara bagaimana Undang-Undang KPK dilemahkan," katanya.

"Ini kan semua yang terjadi ini karena Undang-Undang KPK dilemahkan kan, valuenya kan turun," lanjut Saut.

Walau demikian, ia juga mengatakan bahwa jika Undang-Undang KPK dapat masih ditangani apabila memiliki sosok Presiden yang kapabel.

Baca Juga: Red Bull Sukses Mendominasi F1 Musim 2023, Christian Horner Malah Pesimis Menghadapi Musim Berikutnya

"Kan pemberantasan korupsi ini dipegang oleh Presiden, di Negara manapun itu Presiden yang pegang," ungkap Saut seraya melempar senyum.

Ia juga berpendapat bahwa KPK saat ini lembaga yang dibawah kendali Presiden, sehingga agenda pemberantasan korupsi harus melibatkan pemerintah.

Hal tersebut berdampak atas kinerja KPK dan berakibat terbatasnya gerak KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Aktivitas Atletik, Lari Sambung, Lompat Jauh dan Lempar Cakram, Kunci Jawaban PJOK Kelas 9 Halaman 96 97 Penilaian Pengetahuan Bab 3

"Kita engga bisa berharap sampai pemerintah ini selesai, karena kita harus kembalikan Undang-Undang KPK itu. Sebelum UU itu dikembalikan. Dewasnya (Dewan Pengawas) masih begitu bro" ujar Sahut.

"Apa yang bisa kita harapkan dari Dewas? Dewas harus dihganti segera, empat tahun digaji besar kinerjanya mana? Kasus ini (Firli) didepan mata Dewas tidak mampu mengimbangi kecepatan Polri kan. Sampai hari ini aja belum memutuskan padahal udah ditetapkan sebagai tersangka kan," lanjut Saut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat