bdadinfo.com

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Jadi Tahanan KPK, Terjerat Kasus Lelang Proyek hingga Jual Beli Jabatan - News

Penetapan tersangka Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (Youtube KPK RI)

- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan yang menjaring 18 orang di Maluku Utara.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) ikut terjaring di dalamnya dan menjadi tersangka.

Tak Sendirian, Abdul Gani Kasuba ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan AH Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, DI Kepala Dinas PUPR, RA Kepala Dinas BPBJ, RI ajudan, ST dan KW pihak swasta.

Baca Juga: Jelang Pilpres Sederet Tokoh Ulama Deklarasi Dukungan Kepada Kandidat Capres, Buya Yahya Komentari Begini

Operasi tangkap tangan yang menjaring Gubernur Maluku Utara tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan korupsi di proyek infrastruktur Maluku Utara.

Tim KPK juga menemukan bukti adanya aliran dana atau telah terjadi penyerahan sejumlah uang melalui transfer ke rekening bank yang dipegang oleh RI, ajudan AGK.

Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara dalam kasus ini bertindak sebagai orang yang menentukan siapa saja kontraktor yang akan melaksanakan proyek infrastruktur.

Baca Juga: 5 Ruas JTTS Ini Masih Gratis! Perjalanan Libur Nataru Makin Hemat Uang dan Irit Waktu Lewat Jalan Tol Ini

AGK juga memerintahkan AH, DI, dan RA untuk menyampaikan proyek infrastruktur yang ada di Maluku Utara.

Adapun proyek yang sedang berjalan di Maluku Utara mencapai pagu Rp500 miliar berupa pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.

AGK juga menentukan besaran setoran yang harus dipenuhi kontraktor sekaligus memerintahkan AH, DI, dan RA untuk melakukan manipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah berada di atas 50% agar anggaran segera dicairkan.

Baca Juga: Kacau! Bukan Kali Pertama, Warganet Ini Juga Pernah Jadi Korban Pencurian di Bis Rosalia Indah Beberapa Bulan Lalu

Kontraktor yang menyatakan sanggup yaitu KW dan ST yang dibuktikan dengan mengirimkan sejumlah uang kepada AGK melalui rekening yang dipegang oleh RI.

Dalam bukti rekening yang didapatkan terdapat sejumlah uang yang diterima mencapai nilai Rp2,2 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat