bdadinfo.com

Perlindungan Hukum Terhadap Kekayaan Migas Sebagai Aset Negara - News

Muhammad Nazif

Oleh: Muhammad Nazif

Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas

Sumber Daya Alam Indonesia yang mempunyai arti strategis yang besar dan juga berperan penting dalam perekonomian nasional.

Sumber Daya Alam berupa minyak dan gas bumi yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk memajukan kesejahteraan rakyat.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 33(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), yang menyatakan bahwa negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta mempergunakannya untuk kepentingan kemakmuran negara.

Rakyat Dalam hal ini, negara memberikan kewenangan kepada pemerintah dalam bentuk badan usaha pertambangan untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.

Pengelolaan sumber daya alam ini diharapkan dapat menjamin sebesar-besarnya kesejahteraan dan juga kesejahteraan rakyat.

Tentu dalam hal ini sebagai Negara Hukum, Indonesia mengatur tentang Pegelolaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas ini yang tertuang di dalam Undang-undang NO. 22 tathun 2001 (UU Migas).

Undang-undang ini juga menegaskan bahwa eksploitasi adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi yang meliputi pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana transportasi, penyimpanan dan pengolahanuntuk memisahkan dan memurnikan minyak dan minyak bumi. Gas on site dan kegiatan lain yang dapat mendukung pelaksanaannya.

Oleh karena itu, pelaksanaan kegiatan manajemen yang tepat sangat penting. Salah satu instrumen atau upaya hukum terpenting yang dapat digunakan adalah kontrak, khususnya kontrak bagi hasil atau perjanjian bagi hasil.
Perjanjian bagi hasil atau production sharing agreement ini merupakan perjanjian khusus yang ditujukan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dalam eksplorasi dan eksploitasi produksi minyak dan gas bumi.
Permasalahan tersebut antara lain keterbatasan modal, teknologi dan sumber daya manusia. Perjanjian ini akan dilaksanakan sebagai salah satu perjanjian kerjasama yang dilaksanakan untuk mengamankan barang milik negara dan memperoleh keuntungan negara. Perjanjian kerjasama ini dilaksanakan antara pemerintah dengan pengusaha yaitu perusahaan dan badan usaha.

Adpun Bentuk perlindungan hukum terhadap barang milik negara yang terkait dengan industri migas antara lain:
Pertama, pemerintah memiliki hak kekebalan (immunity) ketika digugat di pengadilan sehubungan dengan perampasan barang milik negara.

Ini adalah upaya untuk melindungi hak milik negara untuk memenuhi kebutuhan publik, yang digunakan sebesar-besarnya untuk memajukan kesejahteraan rakyat.

Hak imunitas tersebut juga dapat menjadi posisi negosiasi bagi negara sebelum pihak tersebut mengadakan perjanjian bagi hasil.

Kedua, ketentuan tentang penerimaan negara, pembayaran pemerintah dan bonus dimasukkan dalam ketentuan bagi hasil model kontrak bagi hasil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat