bdadinfo.com

Polresta Bukittinggi Tangkap Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu - News

Polresta Bukittinggi Tangkap Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu (IST)

- Polresta Bukittinggi kembali berhasil menangkap dua tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan terjadi di dalam sebuah rumah di Jorong Taluak, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, pada Rabu 31 Januari 2024 malam.

Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri, menatakan, kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah FEP (36) dan DP (29).

Baca Juga: Sedang Nikmati Sabu, Pemuda di Agam Dicokok Polisi

"Awalnya, anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jorong Taluak. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap satu tersangka yang dicurigai berada di sebuah rumah di Jorong Taluak, Kabupaten Agam," kata Kasat Narkoba.

Setelah FEP diamankan di hadapan saksi masyarakat, dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk paket-paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening.

Selain itu, ditemukan juga alat-alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, seperti bong beserta pirek dan timbangan digital.

Berdasarkan pengakuan tersangka FEP, ia menggunakan narkotika jenis sabu bersama dengan tersangka DP di rumahnya yang berlokasi di Jorong Ampang Gadang.

Baca Juga: Wow! Jembatan Ajaib Sumatera Barat Menghubungkan 2 Provinsi dengan Dana Fantastis Rp580,8 Miliar, Dibangun Selama 10 Tahun

Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap tersangka DP dan ditemukan barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk bertransaksi yang diakui miliknya.

Total barang bukti yang diamankan, termasuk narkotika jenis sabu, diperkirakan sebanyak 2,5 gram.

Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat