bdadinfo.com

Persyaratan Persetujuan Otorita Kenapa Nusantara untuk Penjualan Tanah di IKN - News

Masyarakat yang ingin menjual tanah di area Otorita Kenapa Nusantara (IKN) harus memperoleh persetujuan dari OIKN, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, untuk memastikan kepatuhan terhadap rencana detail tata ruang (RDTR) IKN.

- Masyarakat yang ingin menjual tanah di area Otorita Kenapa Nusantara (IKN) harus mendapatkan persetujuan dari Otorita tersebut. 

Hal ini disampaikan karena masyarakat sekitar diizinkan untuk menjual tanah pribadi kepada investor.

Tetapi, penjualan tersebut harus melewati persetujuan dari Otorita Kenapa Nusantara (OIKN).

Awalnya, Sekretaris Otorita Kenapa Nusantara (OIKN), Ahmad Jaka Santos, mengungkapkan bahwa arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa tanah di IKN dapat dijual kepada investor. 

Baca Juga: Rekomendasi Tas Wanita dari Mardi Mercredi yang Tersedia di Blibli

Namun, seperti yang dikutip dari YouTube Pers Lokal, penjualan tersebut harus mendapatkan izin dari OIKN untuk memastikan sesuai dengan rencana detail tata ruang (RDTR) IKN.

“Memang bisa diperjual belikan, tapi harus seizin OIKN agar sesuai dengan rencana detail tata ruang ibu kota Nusantara.” kata Ahmad.

Ada beberapa tanah di IKN yang berstatus area penggunaan lain (APL) yang dimiliki oleh masyarakat. 

Tanah-tanah ini memang bisa diperjual belikan, tetapi dengan seizin oikn agar sesuai dengan rencana detail tata ruang (RDTR) IKN. 

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penggunaan tanah tersebut sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Menurut Jaka, pemilik tanah harus menawarkan tanah tersebut kepada oikn terlebih dahulu sebelum menjualnya kepada pihak lain. 

Baca Juga: Semarak Ramadan, BI Sumbar Gelar Penukaran Uang Baru dan Bazar di Bank Nagari Bukittinggi

Hal ini dilakukan agar OIKN dapat memeriksa apakah tanah tersebut benar-benar diperlukan untuk pembangunan IKN. 

Jika tidak dibutuhkan, masyarakat dapat menjual tanahnya, namun jika diperlukan, OIKN akan membeli tanah tersebut dengan harga yang sesuai dengan nilai pasar.

Dengan demikian, meskipun tanah milik masyarakat dapat dijual, namun harus dengan persetujuan OIKN terlebih dahulu. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat