bdadinfo.com

Parlemen Thailand Setujui RUU Kesetaraan Pernikahan: Jadi Negara Pertama di Asia Tenggara yang Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis - News

Parlemen Thailand Setujui RUU Kesetaraan Pernikahan: Jadi Negara Pertama di Asia Tenggara yang Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis/ Unsplash

- Parlemen Thailand secara meyakinkan menyetujui rancangan undang-undang kesetaraan pernikahan pada Rabu (27/3), yang akan menjadikan negara tersebut sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan persamaan hak bagi pasangan nikah jenis kelamin apa pun dan bisa menjadikan pernikahan sesama jenis.

RUU tersebut berhasil lolos dalam pembacaan akhir dengan persetujuan yang sangat tinggi, yakni 400 dari 415 anggota yang hadir. Hanya sepuluh suara yang menolak, dua suara abstain, dan tiga anggota tidak memberikan suara. Ini merupakan langkah monumental menuju kesetaraan dalam institusi pernikahan di Thailand.

Amendemen yang diajukan dalam RUU tersebut akan mengubah kata “laki-laki dan perempuan” serta “suami-istri” dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjadi “individu-individu” dan “pasangan nikah”. Ini akan membuka pintu bagi pasangan LGBTQ+ untuk mendapatkan akses penuh terhadap hak hukum, finansial, dan medis.

Baca Juga: Menuju Kemajuan! Hutama Karya Dukung Transformasi Infrastruktur Sumatera Barat Lewat Mega Proyek Flyover Sitinjau Lauik

RUU tersebut sekarang akan diajukan ke Senat, dimana kemungkinan besar akan disetujui mengingat jarangnya Senat menolak undang-undang yang telah disetujui di Parlemen.

Setelah itu, RUU akan diserahkan kepada raja untuk mendapatkan dukungan kerajaan, menjadikan Thailand sebagai negara atau wilayah pertama di Asia Tenggara yang mengesahkan undang-undang tersebut, dan yang ketiga di Asia setelah Taiwan dan Nepal.

Menurut Danuphorn Punnakanta, juru bicara partai berkuasa Pheu Thai dan ketua komisi yang mengawasi RUU kesetaraan pernikahan, amendemen tersebut bertujuan untuk memberikan hak kepada “semua orang di Thailand” tanpa memandang jenis kelamin mereka.

Baca Juga: Andre Rosiade Ungkap Pesan Prabowo ke Perantau yang Pulang Basamo Gratis 2024

“Untuk undang-undang ini, kami ingin mengembalikan hak kepada (kelompok LGBTQ+). Kami tidak memberi mereka hak. Ini adalah hak-hak dasar yang telah hilang dari kelompok ini,” ujarnya.

Namun, meskipun RUU ini merupakan langkah maju yang signifikan, beberapa anggota parlemen menolak dimasukkannya kata “orang tua” selain “ayah dan ibu” dalam RUU tersebut.

Para aktivis menganggap hal ini sebagai langkah mundur yang dapat membatasi hak beberapa pasangan LGBTQ+ untuk membentuk keluarga dan membesarkan anak.

Baca Juga: KDEKS Kota Pariaman Periode Tahun 2024-2027 Dikukuhkan

Thailand, yang dikenal dengan reputasi penerimaan dan inklusivitasnya, telah berjuang selama beberapa dekade untuk meloloskan undang-undang kesetaraan pernikahan.

Namun, pemerintahan baru yang dipimpin oleh Pheu Thai, yang mulai menjabat tahun lalu, menjadikan kesetaraan pernikahan sebagai salah satu agenda utamanya, mencerminkan komitmen mereka untuk memastikan setiap warga negara Thailand mendapatkan perlakuan yang setara di bawah hukum.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat