bdadinfo.com

Bank Nagari Bantu 1.000 UMKM Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan - News

Penyerahan secara simbolis kepesertaan pelaku UMKM sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dilakukan oleh Pemimpin Bank Nagari Cabang Utama Padang Roni Edrian kepada Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy, Kamis (28/3) IST





PADANG,  -- Bank Nagari membantu 1.000 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Sumbar terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan secara simbolis kepesertaan pelaku UMKM sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dilakukan oleh Pemimpin Bank Nagari Cabang Utama Padang Roni Edrian kepada Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy, pada kegiatan Roadshow #KitaHalalin2024, di Auditorium UNP, Kamis (28/3).

“Melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR), kami membantu para pelaku usaha di Sumbar, agar terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Dimana Bank Nagari semenjak tahun 2016 selalu ikut memberikan bantuan program jaminan sosial Ketenagakerjaan ini,” kata Pjs Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra. 

Baca Juga: Pengalaman Ramayana Monica Perempuan asal Jambi, Mahasiswa Korban Penipuan Magang Ferienjob di Jerman

Ia menilai melindungi para pelaku UMKM dengan program BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari tanggung jawab Bank Nagari. Ini untuk membantu pelaku usaha agar tidak mengalami kesulitan saat mengalami musibah, dalam menjalankan usahanya.

Pemimpin Bank Nagari Cabang Utama Roni Edrian menambahkan,  pelaku UMKM ini juga bagian dari nasabah Bank Nagari yang melakukan peminjaman modal. "Jika terjadi musibah dalam menjalankan usaha seperti kecelakaan, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pelaku usaha tersebut terlindungi dengan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Roni Edrian yang akrab dipanggil Pak Datuk ini berharap dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pelaku UMKM dapat menjaga kestabilan usahanya, jika terjadi musibah.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padang, Muhammad Syahrul menyampaikan terima kasih atas kepedulian Bank Nagari, dalam melindungi pelaku UMKM di Sumbar dengan memberikan CSR, bagi pelaku UMKM untuk terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Bank Nagari telah lama menjadi mitra BPJS Ketenagakerjaan, dan berkontribusi besar dalam optimalisasi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sumatera Barat,” katanya.

Syahrul juga berharap kegiatan CSR dari Bank Nagari terus berkelanjutan, dan menjadi inspirasi bagi lembaga,badan, pemberi kerja lainnya dalam mendukung perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. “Sangat besar harapan kami hal yang sangat mulia ini terus berkelanjutan dari Bank Nagari,” sebutnya.

Baca Juga: Sering Dianggap Sama, Waspada Kasus Leptospirosis Ditengah Melonjaknya Penderita Demam Berdarah Dengue, Simak Faktanya Disini!

Ia menjelaskan kepesertaan pelaku UMKM dalam program BPJS Ketenagakerjaan, merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

“Atas instruksi tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan No.21/KB/SM/VIII/2021,” sebutnya.

Ada pun isi Perjanjian Kerja Sama tersebut meliputi, Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi koperasi, usaha mikro kecil dan menengah. Kemudian mendorong  dan mengintegrasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pada program dan kegiatan di Kementrian Koperasi dan UKM. Dan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Non ASN di lingkup Kementrian Koperasi dan UKM.

“BPJS Ketenagakerjaan dalam hal ini menyelenggarakan 5 program yaitu, Jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” jelasnya.

Ia melanjutkan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), manfaatnya berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan, diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja. Manfaat yang diberikan berupa biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas sampai sembuh, santunan cacat, santunan sementara tidak mampu bekerja, perawatan homecare dan beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak, bagi peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

Selanjutnya, untuk Jaminan Kematian (JKM), manfaat uang tunai yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Nilai santunan yang diberikan adalah sebesar Rp42 juta. Dan beasiswa bagi anak peserta yang meninggal dunia minimal kepesertaan tiga tahun, sebesar maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.

“Besaran iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian adalah Rp16.800 per orang setiap bulan,’ sebutnya.

Ia melanjutkan, ada tiga kelompok yang menjadi fokus awal pemberian perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Penerima KUR, Penerima BPUM, dan pelaku usaha yang telah tergabung dalam anggota koperasi, serta pelaku UMKM yang sudah terdigitalisasi.

“Dari data yang kami terima, terdapat kurang lebih 600 ribu UMKM yang ada di Sumatera Barat. Harapan kita semua, seluruh UMKM tersebut memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai bentuk jaring pengaman pada saat terjadi risiko sosial berupa kecelakaan kerja, kematian dan hari tua,” katanya.

Ia berharap, dengan semakin banyak pelaku usaha yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, itu akan membantu mensukseskan Gerakan “Sumatera Barat menuju Satu Juta Pesera Jaminan Sosial Ketenagakerjaan”. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat