bdadinfo.com

Berburu Harta Karun Letaknya di Bawah Tanah dan Bernilai Tinggi di Kepulauan Riau - News

 Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru melakukan “perburuan harta karun” senilai Rp5 miliar di Kepulauan Riau.

- Kepulauan Riau biasa disingkat Kepri adalah sebuah wilayah provinsi yang terletak di Indonesia.

Provinsi Riau ini beribu kota di Kota Tanjungpinang. Provinsi ini berbatasan langsung dengan Vietnam, Kamboja, dan Laut Tiongkok Selatan di sebelah utara Laut Natuna Utara; provinsi Kalimantan Barat dan Sarawak (Malaysia) di sebelah timur; provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Jambi di selatan; negara Singapura, tiga negara bagian Malaysia Barat (Terengganu, Pahang, dan Johor) dan provinsi Riau di sebelah barat.

Secara keseluruhan wilayah Kepulauan Riau terdiri dari 5 kabupaten, dan 2 kota, 52 kecamatan serta 299 kelurahan/desa dengan jumlah 2.408 pulau besar, dan kecil yang 30% belum bernama, dan berpenduduk. Adapun luas wilayahnya sebesar 8.201,72 km², sekitar 96% merupakan lautan, dan hanya sekitar 4% daratan.

Pada awal bulan Juni 2013, Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru melakukan “perburuan harta karun” senilai Rp5 miliar di Kepulauan Riau.

Baca Juga: Rencana Pembangunan Kereta Cepat Trans Borneo untuk Menghubungkan Tiga Negara

Harta karun adalah untuk menggambarkan sebuah harta benda yang letaknya di bawah tanah dan bernilai tinggi.

Demikian juga dengan harta benda yang ini. Barang Milik Negara (BMN) milik Kementerian Pekerjaan Umum Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Kawasan Pemukiman dan Perbatasan Riau.

Yang letaknya di bawah tanah berupa bangunan gorong-gorong dan saluran air yang harga perolehannya mencapai Rp5.384.915.661,-.

Kegiatan ini berawal dari surat permohonan satker untuk menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait adanya BMN yang belum dilakukan Inventarisasi dan Penilaian (IP).

Satker menyampaikan bahwa untuk temuan BPK kali ini adalah temuan hasil pemeriksaan BPK yang dilakukan di tingkat satker pada akhir tahun 2012 sedangkan Temuan BPK atas LKPP tahun 2011 adalah hasil temuan BPK di tingkat Kementerian.

Baca Juga: Terdepan Melindungi Masyarakat, Wako Padang Hendri Septa Minta Dinas Damkar Tingkatkan Pelayanan

Beberapa kendala muncul saat tim akan melakukan IP BMN. Pertama terkait anggaran, tidak ada anggaran pada Daftar Isian Pengguna Anggaran (DIPA) kami untuk melaksanakan IP tersebut.

Pada awalnya, satker juga keberatan untuk menyiapkan anggaran yang diperkirakan sekitar Rp60 juta, akan tetapi, setelah kami koordinasikan dengan baik akhirnya satker sanggup untuk membiayai semua biaya yang akan dikeluarkan dari kegiatan IP tersebut.

Kendala kedua, adalah lokasi BMN yang sebagian besar berlokasi di Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan wilayah kerja KPKNL Batam.

Terkait masalah tersebut, kami melakukan koordinasi dengan Kanwil DJKN Provinsi Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat