bdadinfo.com

Dulu Sebuah Negara Merdeka! Sekarang Provinsi Baru Sumatera Timur Siap Naik Tahta Kembali Meninggalkan Singgasana Sumatera Utara Menuju Abad Kejayaan - News

Negara Sumatra Timur (NST) adalah salah satu negara bagian Republik Indonesia Serikat Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda yang bertahan cukup lama di lingkungan diluar Hindia Belanda selain Negara Indonesia Timur, yakni 25 Desember 1947 hingga 1950.

 - Perlu diketahui, bahwa dahulu ada sebuah Negara bernama Sumatera Timur berdiri bersama 8 keresidenan lainnya. Bahkan, 7 diantara keresidenan itu sudah menjadi provinsi tersendiri.

Baca Juga: Selamat Tinggal Sumatera Utara! 6 Kabupaten dan Kota Bersekutu Proklamasikan Provinsi Baru Sumatera Timur Beribukota di Kota Terpadat di Asia Tenggara

Sumatera Timur itu pernah berdiri tahun 1947-1950 dan namanya masih Negara Sumatera Timur sebagai bagian Republik Indonesia Serikat atau RIS. Ketika itu.

Sebelum, menyimak lebih lanjut artikel terkait Sumatera Timur. Kita simak profil provinsi Sumatera Utara adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian utara Pulau Sumatra. Provinsi ini beribu kota di Kota Medan, dengan luas wilayah 72.981,23 km2.

Baca Juga: Dari Wacana Jadi Rencana, Riau Anggarkan Rp18 Miliar untuk Percepat Pembangunan Jembatan Riau-Sumatera, Panjangnya 6,7 KM

Sumatera Utara merupakan provinsi dengan jumlah penduduk terbesar keempat di Indonesia, setelah provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, dan terbanyak di Pulau Sumatera.

Pada akhir tahun 2023, penduduk Sumatera Utara berjumlah 15.471.582 jiwa, dengan kepadatan penduduk 210 jiwa/km2.

Baca Juga: Selamat Tinggal Sumatera Utara! 6 Kabupaten dan Kota Bersekutu Proklamasikan Provinsi Baru Sumatera Timur Beribukota di Kota Terpadat di Asia Tenggara

Pada zaman pemerintahan Belanda, Sumatera Utara merupakan suatu pemerintahan yang bernama Gouvernement van Sumatra dengan wilayah meliputi seluruh pulau Sumatra yang dipimpin oleh seorang gubernur yang berkedudukan di Kota Medan.

Baca Juga: Pembangunan Jembatan Penghubung Riau-Sumatera Semakin Bersinar, Pembebasan Lahan untuk Proyek Senilai Rp7 Triliun Tersebut Disiapkan

Kemudian pada tahun 1948, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1948, Provinsi Sumatera dibagi menjadi tiga provinsi berbeda yaitu: Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan.

Provinsi Sumatera Utara sendiri merupakan penggabungan dari tiga daerah administratif yang disebut keresidenan yaitu: Keresidenan Aceh, Keresidenan Sumatera Timur, dan Keresidenan Tapanuli.

Dengan diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia (R.I.) No. 10 Tahun 1948 pada tanggal 15 April 1948, ditetapkan bahwa Sumatera dibagi menjadi tiga provinsi yang masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yaitu:

Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Tengah, dan Provinsi Sumatera Selatan.Hari jadi Provinsi Sumatera Utara kemudian ditetapkan pada tanggal 15 April 1948.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat