bdadinfo.com

Pemerintah Kota Pariaman, KPU, Bawaslu dan Forkopimda Tanda Tangani NPHD 2024 - News

Pemerintah Kota Pariaman, KPU, Bawaslu dan Forkopimda Tanda Tangani NPHD 2024 (Kominfo Kota Pariaman)


KOTA PARIAMAN, - Pemerintah Kota Pariaman fasilitasi dan lakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pengamanan Pilkada serentak tahun 2024 dan penyerahan bantuan keuangan partai politik tahun 2024, di ruang rapat Wako Pariaman, Senin (13/6/2024).

Penandatangan tersebut dilakukan antara Pj. Wali Kota Pariaman, Roberia, sebagai perwakilan Pemerintah Daerah dengan pihak penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu Kota Pariaman serta Kapolres Pariaman dan perwakilan Kodim 0308 Pariaman

Menurut Roberia, hal ini menjadi pengharapan agar antara Pemerintah Daerah dengan TNI, POLRI dan penyelenggara pemilu dapat selalu bersinergi serta berkolaborasi dan bekerjasama dalam pelaksanaan kegiatan pemilihan, sehingga semua tahapan dapat terselenggara dengan aman, tertib dan lancar serta mendapatkan hasil yang terbaik untuk semua.

Baca Juga: Membara! Deretan Kabupaten di Sulawesi Tengah ini Simpan Harta Karun Batu Bara Terbanyak, Sumber Daya dan Cadangan Melimpah hingga Miliaran Ton

Ia juga meminta dukungan kepada pihak untuk sama-sama memantapkan tekad mensukseskan pesta demokrasi yang akan datang terkait dengan Penandatanganan NPHD ini menjadi bukti nyata komitmen dari seluruh pihak terkait untuk melaksanakan tugas dengan profesionalisme dan integritas demi terciptanya proses pemilihan yang aman, damai, dan demokratis.

Sedangkan untuk bantuan keuangan partai politik tahun 2024, secara simbolis juga langsung diserahkan Roberia kepada perwakilan partai politik yang mengisi kursi di DPRD Kota Pariaman dalam periode 2019-2024.

Baca Juga: Soal Uji Pemahaman Bab 4 dan Kunci Jawaban IPAS Kelas 3 Halaman 116 Kurikulum Merdeka: Bentuk dan Sumber Energi

Bantuan keuangan kepada partai politik tersebut nantinya untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat dan melaksanakan pendidikan politik, bantuan keuangan kepada partai politik juga digunakan untuk operasional sekretariat partai politik. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat