bdadinfo.com

Gelontorkan Rp9,5 M, Wali Kota Bukittinggi Bayar Iuran Komite Seluruh Siswa SMA - News

Gelontorkan Rp9,5 M, Wali Kota Bukittinggi Bayar Iuran Komite Seluruh Siswa SMA

- Pemerintah Kota Bukittinggi kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan.

Pada tahun 2024, Wali Kota Bukittinggi memutuskan untuk membayarkan iuran komite seluruh siswa SMA negeri dan swasta dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Langkah ini diambil guna meringankan beban biaya pendidikan bagi para pelajar dan keluarganya.

Baca Juga: 317 Calon Jamaah Haji Bukittinggi Resmi Dilepas Wali Kota Erman Safar

Pemerintah Kota Bukittinggi telah menyiapkan anggaran sebesar Rp9,5 miliar pada APBD 2024 untuk subsidi iuran komite pelajar SMA negeri sederajat.

Dana tersebut disalurkan melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Wali kota menegaskan bahwa pemerintah harus tetap hadir di tengah masyarakat, khususnya dalam membantu biaya pendidikan para pelajar.

"Dengan dana itu, dapat membantu subsidi iuran komite untuk 5.369 pelajar di SMA negeri. Dana itu, juga dapat dimanfaatkan untuk membayar honor guru non-PNS di setiap sekolah dan THR mereka," ujar wali kota dalam keterangannya.

Tidak hanya untuk sekolah negeri, Pemko Bukittinggi juga mengalokasikan dana untuk membantu iuran komite di sekolah swasta melalui dana hibah.

Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada siswa yang terkendala dalam menuntut ilmu karena masalah biaya.

Pemerintah Kota Bukittinggi berkomitmen untuk terus mendukung pendidikan di wilayahnya. Subsidi iuran komite ini merupakan salah satu bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap peningkatan kualitas pendidikan.

Baca Juga: Ringkasan Kelas Empat Bagian 5 dan Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Volume 2 Halaman 116 Kurikulum Merdeka

Dalam konteks ini, Pemko Bukittinggi memastikan bahwa seluruh siswa, baik di sekolah negeri maupun swasta, mendapatkan bantuan yang sama.

Wali Kota menambahkan bahwa selain untuk subsidi iuran komite, dana tersebut juga dialokasikan untuk membayar honor dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru non-PNS.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat