bdadinfo.com

Diburu Sampai Riau, Jatanras Sat Reskrim Polres Agam Tangkap Pelaku Asusila terhadap Anak di Bawah Umur - News

Ilustrasi (IST)

- Tim Kupu-Kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam berhasil mengungkap kasus kejahatan asusila terhadap dua anak di bawah umur di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Pelaku, YPC (63), warga Kecamatan Lubuk Basung, ditangkap setelah dilaporkan oleh keluarga korban pada 15 Mei 2024.

Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil laporan masyarakat.

“Perbuatan cabul yang dilakukan oleh Pelaku YPC ini bisa terungkap berkat adanya laporan dari keluarga korban kepada kami pada tanggal 15 Mei 2024 kemarin,” ujarnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Agama Hindu Kelas 10 Halaman 82 83 Asesmen Bab 3 Bagian 1 Kurikulum Merdeka: Kelompok Catur Warna

Setelah menerima laporan, Tim Kupu-kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam segera melakukan penyelidikan. Identitas pelaku berhasil diungkap berdasarkan dua alat bukti dan keterangan saksi-saksi.

Pelaku YPC akhirnya ditangkap di sebuah perkebunan sawit di Desa Maredan, Kampung Tangah, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, pada Kamis, 30 Mei 2024.

Kapolres Agam menjelaskan bahwa pelaku YPC dilaporkan karena melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak, yang berusia 9 dan 11 tahun, yang merupakan adik kakak.

“Pelaku dilaporkan karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap dua orang anak berusia 9 dan 11 tahun, yang keduanya korban ini adalah adik kakak,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Efrian Mustaqim Batiti, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui motifnya.

"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui motif pelaku dalam melakukan perbuatan asusila (cabul terhadap anak) tersebut," kata Efrian.

Baca Juga: Politeknik Negeri Padang akan Buka Kelas Kerjasama dengan PT RAPP

Menurut keterangan saksi-saksi yang telah diperoleh, pelaku YPC diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban lebih dari tiga kali.

"Menurut keterangan saksi-saksi yang kami dapatkan sementara, bahwa pelaku YPC telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang berusia 9 dan 11 tahun yang merupakan adik kakak ini sebanyak lebih dari 3 kali. Namun masih tetap kami dalami," tambah Efrian.

Pelaku YPC saat ini telah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat