bdadinfo.com

Menghadapi Pilkada 2024, PKD Kecamatan Bayang Pesisir Selatan Dilantik - News

Menghadapi Pilkada 2024, PKD Kecamatan Bayang Pesisir Selatan Dilantik (Kominfio Pesisir Selatan)


PESISIR SELATAN, - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan resmi melantik 17 Orang Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Bayang di Hotel Giszela Pasar Baru, Sabtu (1/06).

Turut dihadiri, Babinkamtibmas Bayang, Yozi Haryadi, Danramil Bayang, Martiyas, anggota PPK Bayang divisi Teknis, Kaaf Rianto dan Jajaran Panwaslu Kecamatan Bayang.

Ketua Panwaslu kecamatan Bayang, Jon Efendi mengucapkan selamat dan berpesan kepada anggota PKD yang baru saja dilantik agar memegang komitmen dalam menjalankan tugas selaku Pengawas Kelurahan Desa dalam Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga: Rapat Paripurna, Enam Fraksi DPRD Bukittinggi Sampaikan Pandangan Umum Ranperda RPJPD 2025-2045

“Kalian adalah ujung tombak dalam pengawasan. Untuk itu, apapun yang menjadi perintah dari Komisioner Panwaslu wajib dilakukan. Selagi masih dalam aturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Ia mengungkapkan, bahwa pemahaman aturan yang berlaku adalah Undang-undang dan Perbawaslu menjadi kunci utama bagi pengawas Pilkada Serentak tahun 2024.

"Kami menekankan pentingnya memahami tugas, wewenang serta kewajiban sebagai PKD," katanya.

Kata Jon Efendi, Pengawas Pemilu telah melekat diri kita di mana pun berada, untuk itu bangun rasa tanggung jawab yang dimulai dengan Pemahaman terhadap Hak dan Kewenangan kita sebagai pengawas.

Dirinya juga berharap, seluruh PKD yang baru saja dilantik agar lebih menambah wawasan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah tahun 2024.

“Untuk mewujudkan itu kita harus memaksimalkan atau mempelajari undang-undang baik itu terkait undang-undang pemilihan umum maupun peraturan KPU, peraturan Bawaslu, dan undang-undang lainnya yang bisa kita jadikan acuan atau referensi untuk pelaksanaan Pemilukada,” ujarnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 11 Halaman 8 Aktivitas 1.2 Kurikulum Merdeka: Keterkaitan Antarsila Pancasila

Jon Effendi menambahkan, pelantikan ini adalah bagian dari ketentuan Undang-Undang, dimana Panwaslu Kecamatan memiliki kewenangan untuk merekrut dan melantik PKD sampai ke pengawas TPS.

“Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, Panwaslu Kecamatan berwenang dalam merekrut PKD, sampai ke pengawas-pengawas di TPS. Mereka memiliki fungsi pengawasan untuk wilayah desa dan kelurahannya," tambahnya.

Adapun ke-17 PKD yang baru dilantik tersebut, nantinya akan bertugas mengawasi dan melakukan pencegahan dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi di kelurahan dan desa masing-masing, di wilayah Kecamatan Bayang, sesuai dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2017. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat