bdadinfo.com

Menteri PMK: PTN-BH Harus 'Cari Uang' Bukan 'Buang Uang' hingga Usul Kenaikan Biaya UKT Diterapkan untuk Mahasiswa Ini Saja - News

Menteri PMK, Muhaddjir Effendy (tengah) (Instagram @muhadjir_effendy)

 

- Masalah biaya pendidikan di Indonesia termasuk kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) ternyata masih menjadi perbincangan di lingkungan para pemangku kepentingan.

Pemerintah pun hingga kini masih terus berupaya mencari titik terang bagaimana masalah biaya pendidikan di Indonesia bisa teratasi hingga ke depannya.

Sebelumnya, diketahui para mahasiswa melakukan aksi protes terkait kenaikan biaya UKT, khususnya Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dinilai sangat melonjak pada bulan Mei 2024 kemarin.

Baca Juga: Keren! Mahasiswa UMY Bikin Teknologi Aquanova, Bantu Atasi Krisis Air Bersih di Indonesia

Walaupun demikian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI akhirnya mencabut kembali keputusan tentang kenaikan biaya tersebut.

Dalam sebuah pertemuan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang diberi nama "Rapat dengan Pendapat Umum (RDPU) Panja Pembiayaan Pendidikan Bersama Tokoh Masyarakat yang Pernah Mendapat Tugas sebagai Menteri Pendidikan" pada Selasa, 2 Juli 2024, salah satunya membahas terkait kenaikan UKT PTN.

Pada kesempatan tersebut, dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang turut memberikan aspirasi dan menjadi sorotan publik.

Baca Juga: Puskesmas Tapan Pesisir Selatan Lakukan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Saat Hari Pasar

Di pertengahan acara rapat tersebut Menteri Muhadjir menyampaikan, perlu adanya perubahan mindset untuk para PTN terutama PTN Berbadan Hukum (PTN-BH).

Menurutnya, para PTN-BH perlu merubah mindset yang sebelumnya sebagai "pembelanja" diubah menjadi "pencari uang" melalui fasilitas-fasilitas yang berada dalam naungan PTN tersebut, karena lanjutnya, sebuah perguruan tinggi negeri yang dijadikan PTN-BH bertujuan agar perguruan tinggi tersebut lebih mandiri.

"Jadi harus ada perubahan karakter, ajari mereka ini untuk cari duit, bukan untuk buang duit. dan ini memang tidak mudah", ujar Menteri Muhadjir.

Baca Juga: Hingga Juni 2024, Bank Nagari Cabang Syariah Solok Sudah Realisasikan KUR Rp185 Miliar

Menteri Muhadjir juga menyampaikan, kenaikan biaya kuliah jangan dilakukan secara menyeluruh kepada semua tingkatan mahasiswa. Kenaikan UKT bisa diterapkan untuk para mahasiswa baru saja.

Ia juga menambahkan, untuk para mahasiswa lama tidak perlu ada kenaikan biaya, tetap menggunakan tarif biaya kuliah seperti sebelumnya hingga mereka menyelesaikan masa studi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat