- Kebijakan yang dikeluarkan Mendikbudristek Nadiem Makarim di nilai sangat tidak berpihak kepada masyarakat, terutama kalangan menengah kebawah.
Kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi negeri, terutama yang berstatus badan hukum atau PTN-BH, terus menuai protes dan polemik.
Bahkan banyak mahasiswa berunjuk rasa menolak kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), karena dianggap tidak masuk akal.
Berdasarkan Permendikbudristek No.2 Tahun 2024, Abdul mengatakan mahasiswa yang dikenakan kelompok UKT tidak tepat bisa di tinjau kembali oleh pimpinan PTN.
Orangtua/Mahasiswa dalam hal ini perlu menyediakan data pendukung untuk klarifikasi dan justifikasi pemberian keringanan UKT.
Para mahasiswa meminta pada rektor bila ada keberatan dari mahasiswa agar diberi ruang untuk konsultasi, dan para mahasiwa meminta agar bagi orang tua dan mahasiswa melakukan upaya konsultasi dan peninjauan kembali.
"Peninjauan kembali bisa dilakukan jika ada perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang-tuanya, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa tersebut atau ada kesesuaian data ekonomi mahasiswa dengan fakta di lapangan," jelas Permendikburistek.
Pada saat rapat di DPR RI, mengenai wacana student loan dan menindak lanjuti soal kenaikan UKT.
"Gagasan tersebut masih didiskusikan dengan secara internal, butuh pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan RI. Jadi belum ada keputusan ataupun detail dan ini baru tahapan diskusi," ucap Menteri Nadiem.
Pada rapat di DPR RI anggota Komisi X DPR RI Ali Zamroni Abdul menanggapi opsi cicilan UKT, dan mengatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut pada rektor perguruan tinggi.
Terkait bagaimana memberikan ruang kepada mahasiswa yang tidak memiliki kemampuan, maka akan ada ruang untuk mencicil dan sebagainya, dan nanti akan disampaikan kebeberapa rektor, ucap Ali Zamroni.