bdadinfo.com

Bawaslu Tegaskan Netralitas ASN dan Ajak Satpol PP Sukseskan Pemilu 2024 - News

Bawaslu Tegaskan Netralitas ASN dan Ajak Satpol PP Sukseskan Pemilu 2024 (Bawaslu)

 - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Herwyn JH Malonda menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) sebagai pelayan publik dan pengayom masyarakat harus menjaga marwah supaya tak terpengaruh dengan kepentingan orang atau kelompok tertentu pada kontestasi politik.

Bagi Herwyn, kewenangan ASN amat rentan dipengaruhi oleh calon peserta Pemilu.

"ASN tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik dan menjadi salah satu objek pengawasan, tidak hanya oleh Bawaslu, tetapi juga oleh Komisi ASN, dan masyarakat pada umumnya," katanya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN di Jakarta, dikutip , Kamis, 2 Maret 2023.

Baca Juga: Beda dengan Kak Seto, Komnas PA Justru Tegas ke Agnes: Nggak Gitu!

Kewenangan dan kekuasaan ASN, kata Herwyn, begitu mudah untuk dipengaruhi sekaligus memengaruhi.

Maka dari itu, ASN berpotensi memihak pada salah satu pasangan calon. Herwyn menambahkan bahwa dalam gelaran Pemilu atau Pilkada didapati banyak ASN yang dimobilisasi sebagai basis dukungan politik.

Lebih lanjut, Herwyn menegaskan bahwa politisasi semacam ini cenderung diikuti dengan tekanan, intimidasi, dan ancaman yang senantiasa menjadikan seorang ASN merasa takut untuk menjauhinya.

Baca Juga: Rafael Alun Punya Rumah Mewah harga Rp67 Miliar di Kawan Elit, Tapi Cuma untuk Singgah

Menurut Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu ini, ASN seringkali terpaksa untuk berpihak karena mengambil posisi netral bisa dipandang sebagai suatu bentuk pembangkangan yang berakibat sangat fatal untuk posisi mereka dalam struktur birokrasi. Namun, tutur Herwyn, terdapat pula ASN yang bermain dalam ranah politik praktis dengan cara menginisiasi dan menggalang dukungan politik.

Baca Juga: Hastag KPKKenaPrank Trending di Twitter, Warganet Singgung Kasus Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo, Kenapa?

Herwyn menambahkan, netralitas ASN dalam Pemilu telah jelas diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017. Pada Pasal 281 dijelaskan bahwa ASN tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Pada kesempatan lain, Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengikuti kegiatan Rapat Kerja Nasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tahun 2023 dan Upacara Gelar Pasukan Satpol PP dan Satlinmas di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis, 2 Maret 2023.

Kegiatan ini sekaligus memperingati HUT ke-73 Satpol PP dan HUT ke-61 Satlinmas dihadiri oleh 600 peserta seluruh Indonesia. Dalam acara ini, secara tegas Totok menyampaikan bahwa Satpol PP selalu membantu Bawaslu dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK).

"Sejak dahulu, Satpol PP ini sahabat Bawaslu. Selalu membantu Bawaslu dalam kondisi apapun," ungkap Totok.

Satpol PP menyalurkan bentuk dukungannya berlandaskan pada penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang mengacu pada Peraturan KPU tentang APK dan larangannya. Dengan adanya Perda, Totok berharap tidak ada lagi APK yang mesti ditertibkan bila peserta menaati aturan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat