bdadinfo.com

Kuasa Hukum Istri Keempat Pemilik Yayasan Baiturrahmah Beri Tanggapan Soal Gugatan Hak Waris - News

Tim kuasa hukum istri keempat pemilik Yayasan Baiturrahmah memberikan tanggapan soal gugatan hak waris yang dilayangkan oleh anak dari  istri kedua  (Foto/Tio Furqan)

- Kuasa hukum keluarga istri keempat pemilik yayasan Baiturrahmah almarhum H Amran memberikan tanggapan soal gugatan yang dilayangkan oleh anak dari istri kedua almarhum terkait hak waris.

Dalam keterangannya, Kemala Dewi didampingi Miko Kamal selaku kuasa hukum Hj Maizarnis yang merupakan istri keempat H Amran menyebut, apa yang ada dalam gugatan tersebut sudah masuk ke pokok perkara dan akan dijawab di persidangan.

"Mungkin nanti juga akan ada mediasi dan setelah mediasi hasilnya akan kami sampaikan lagi," kata Kemala Dewi kepada awak media, Kamis, 16 Maret 2023.

Baca Juga: Anak dari Istri Kedua Pemilik Yayasan Baiturrahmah Layangkan Gugatan ke Pengadilan Terkait Harta Warisan

Disinggung soal ketidakhadiran kliennya pada sidang pertama pada Rabu, 15 Maret 2023, Dewi menyebut bahwa ada alasan teknis terkait syarat administratif.

"Karena belum ada tandatangan surat kuasa, namun nanti pada saat sidang kedua nanti kita semua akan hadir karena kami sudah menerima surat kuasa," tambahnya.

Lebih lanjut Dewi mengatakan, saat ini pihaknya tidak akan bicara soal pokok perkara, hal itu nanti akan dibicarakan di persidangan. Ia juga menyebut, jika masalah ini bisa dibicarakan secara musyawarah dan damai itu akan lebih baik.

Baca Juga: Andre Rosiade: Alhamdulillah, Gebrak Meja soal Meikarta Hasilnya Nyata

"Dan klien kami juga terbuka untuk itu, namun karena ini sudah sampai ke ranah hukum dan ke Pengadilan Agama, jadi wadahnya nanti ke pengadilan pada saat mediasi," tuturnya.

Sementara, Miko Kamal mengatakan, langkah yang diambil oleh pihak istri kedua mendiang H Amran (soal gugatan) itu hal yang sah-sah saja, termasuk keputusan untuk memberikan keterangan pers.

"Soal gugat menggugat itu hal yang biasa, termasuk memberikan keterangan pers itu juga merupakan sebuah pilihan. Kami juga sudah membaca keterangan yang diberikan, hal yang disampaikan juga hal yang biasa, mereka juga memilih untuk tidak menyampaikan secara detail tentang pokok perkaranya karena itu juga memang belum boleh," katanya.

Baca Juga: Jadi Tradisi di Bulan Ramadhan, Ternyata Ini Arti Takjil dan Sejarahnya di Indonesia

Berdasarkan hal itu, Miko Kamal menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan keluarga Hj Maizarnis untuk memberikan kuasa guna menyampaikan keterangan pada hari ini.

Dikatakannya, sebetulnya ini adalah masalah keluarga dan sebisa mungkin diselesaikan secara kekeluargaan juga. Ia pun selaku kuasa hukum siap untuk berdiskusi selagi bisa diselesaikan secara baik-baik untuk kebaikan bersama.

"Klien kami sangat terbuka, kita bisa bicarakan secara baik-baik, meskipun gugatan sudah dimasukan ke pengadilan agama, klien kami masih menerima jika nanti kira-kira ada yang perlu dibicarakan, apakah melalui kuasa hukum karena dari pihak istri kedua juga bicara melalui kuasa hukum, itu akan lebih baik. Kita bicarakan persoalan pokoknya apa dan bagaimana jalan keluar terbaiknya," kata Miko Kamal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat