bdadinfo.com

Terlihat di Area Pemukiman Warga Padang, Buaya 2,5 Meter Dievakuasi BKSDA Sumbar - News

Buaya sepanjang 2,5 meter dievakuasi BKSDA Sumbar dari pemukiman warga (dok. BKSDA Sumbar)

- Sekor buaya dengan panjang kurang lebih 2,5 meter menghebohkan masyarakat Tabing Kota Padang.

Untuk mengantisipasi dan meminimalisir kepanikan warga, Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengevakuasi buaya tersebut dari pemukiman warga, Rabu 22 Maret 2023.

Sebelumnya, buaya yang diperkirakan telah 1 minggu berada di area permukiman warga itu sempat viral di beberapa akun instagram.

Baca Juga: Cerita Mama Gina Kimbab Family, Dulu Belajar Kenal Bumbu Dapur dari Neneknya di Bandung

Menindaklanjuti hal itu, WRU BKSDA Sumbar langsung melakukan peninjauan dan pantauan ke lokasi terlihatnya buaya tersebut.

Selain melakukan pantauan dan evakuasi buaya tersebut, tim yang berada di lapangan juga telah melakukan edukasi terhadap warga untuk tidak mengambil resiko dengan melakukan penangkapan sendiri.

Resiko yang dapat ditimbulkan dengan melakukan evakuasi secara mandiri oleh masyarakat dikhawatirkan akan menyebabkan kecelakaan yang merugikan, baik bagi warga maupun satwa yang dievakuasi.

Baca Juga: Nasip Pedagang Pakaian Bekas di Bukittinggi Diujung Tanduk: Stok Cuma Sampai 2 Minggu ke Depan

Meskipun demikian, Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono tetap menyampaikan terima kasihnya kepada warga yang telah sigap membantu evakuasi satwa dilindungi itu.

Selain itu, dirinya berharap agar konflik seruupa dapat teratasi dan mereda, mengingat lokasi kemunculan buaya itu adalah lokasi aktivitas penduduk.

Untuk mengatasi hal serupa terjadi, Ardi Andono menyebutkan bahwa saat ini BKSDA Sumbar telah melakukan perancangan area penangkaran buaya untuk dalam rangka meminimalisir konflik satwa dengan warga di Sumbar.

Baca Juga: Sudah Ada Sejak 1985, Ratusan Pedagang Pakaian Bekas Bukittinggi akan Kehilangan Pekerjaan Akibat Permendag

Buaya muara sendiri merupakan satwa yang dilundingi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.

Saat ini, buaya tersebut telah ditempatkan di Tempat Transit Satwa (TTS) untuk dilakukan observasi lebih lanjut. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat