bdadinfo.com

Pria Inggris Hadapi Hukuman Penjara di Bali Akibat Menyerang Polisi dan Membuat Resah, Berikut Informasinya - News

Pria Inggris Hadapi Hukuman Penjara di Bali Akibat Menyerang Polisi dan Membuat Resah (Unplash)

- Seorang pria berkebangsaan Inggris menghadapi proses peradilan di Bali setelah terlibat dalam insiden penyerangan terhadap petugas polisi. 

Insiden ini bermula ketika ia ditangkap karena menolak membayar tagihan konsumsi makanan dan minuman di sebuah bar yang berlokasi di Legian.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat, 12 Mei 2023, terungkap bahwa pria tersebut dalam kondisi mabuk dan berperilaku tidak terpuji saat ditahan di Polsek Kuta pada tanggal 17 Februari.

Baca Juga: 7 Alasan Penting Berikan Pertolongan Pertama Pada Korban Kecelakaan

Saat dalam tahanan, pria itu berulang kali berteriak keras dan menuntut agar segera dibebaskan. 

Akibat perilakunya yang semakin memburuk, ia kemudian dipindahkan ke dalam sel tahanan.

Petugas yang bernama Adhi Waluyo mencoba untuk menenangkan pria tersebut dengan cara berdialog dengannya di dalam sel. 

Namun, alih-alih merespon dengan tenang, pria tersebut malah menyerang Adhi dengan kepala, tinju, dan tendangan. 

Baca Juga: Prediksi Skor Arsenal vs Brighton & Hove Albion. Head to Head, Klasemen, Kabar Terkini

Akibat serangan tersebut, petugas Adhi mengalami kelumpuhan dan gigi yang patah.

"Laporan medis menunjukkan bahwa petugas Adhi Waluyo, laki-laki berusia 41 tahun, menderita luka dan kehilangan beberapa gigi akibat trauma yang disebabkan oleh benda tumpul," ungkap Jaksa Penuntut Umum Putu Deniel Pradipta Intaran di persidangan.

Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jaksa Intaran menuntut agar pria Inggris tersebut dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan atas tindakan penyerangan yang telah dilakukannya. 

Sidang ini menjadi peringatan keras bagi turis mancanegara agar selalu menjaga perilaku dan menghargai hukum yang berlaku di Indonesia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat